-
-
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2022
TENTANG
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BAB ---
-
BATANG TUBUH
-
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
4. | Standar Layanan adalah kriteria yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan layanan dan acuan penilaian kualitas layanan untuk mewujudkan Layanan Psikologi secara profesional. |
5. | Sertifikat Profesi Psikolog yang selanjutnya disebut Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan pemenuhan kompetensi di bidang Psikologi yang diberikan kepada lulusan pendidikan profesi. |
6. | Registrasi adalah pencatatan resmi bagi Psikolog yang telah memiliki Sertifikat Profesi. |
7. | Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Psikolog yang telah diregistrasi. |
8. | Surat lzin Layanan Psikologi yang selanjutnya disingkat SILP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan kepada Psikolog untuk memberikan Layanan Psikologi. |
9. | Psikolog adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi Psikologi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat. |
10. | Klien adalah individu, kelompok atau komunitas, dan/atau lembaga atau organisasi yang menerima Layanan Psikologi. |
12. | Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. |
Dokumen:
-
PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 -
PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 -
PEMASYARAKATAN
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 -
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 -
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022