Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022

PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa untuk mewujudkan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila secara terencana dan terpadu, perlu didukung oleh sumber daya manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkualitas, dan memiliki daya saing;
b. bahwa untuk membantu pengembangan sumber daya manusia Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melibatkan Psikolog secara profesional dan bertanggung jawab;
c. bahwa untuk mewujudkan Psikolog yang profesional dan bertanggung jawab, perlu dilakukan pembaruan dan penguatan Pendidikan Psikologi yang terencana, terarah, dan berkesinambungan guna optimalisasi Layanan Psikologi;
d. bahwa pengaturan mengenai Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi belum diatur secara khusus dan komprehensif, sehingga belum memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi Psikolog dan masyarakat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi;
PENGERTIAN
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:        
1. Psikologi adalah ilmu tentang proses mental yang diungkapkan, diekspresikan, dan ditampilkan dalam bentuk perilaku di berbagai bidang kehidupan manusia berdasarkan metode ilmiah dengan berbasis fakta.     
2. Pendidikan Psikologi adalah usaha sadar dan terencana dalam pendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang program studinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang Psikologi.     
3. Layanan Psikologi adalah segala aktivitas pemberian jasa dan praktik Psikologi yang memerlukan kompetensi sebagai Psikolog dalam rangka tindakan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang bertujuan untuk pengembangan potensi diri dan peningkatan kesejahteraan psikologis.     
4. Standar Layanan adalah kriteria yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan layanan dan acuan penilaian kualitas layanan untuk mewujudkan Layanan Psikologi secara profesional.     
5. Sertifikat Profesi Psikolog yang selanjutnya disebut Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan pemenuhan kompetensi di bidang Psikologi yang diberikan kepada lulusan pendidikan profesi.     
6. Registrasi adalah pencatatan resmi bagi Psikolog yang telah memiliki Sertifikat Profesi.     
7. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Psikolog yang telah diregistrasi.     
8. Surat lzin Layanan Psikologi yang selanjutnya disingkat SILP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan kepada Psikolog untuk memberikan Layanan Psikologi.     
9. Psikolog adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi Psikologi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat.     
10. Klien adalah individu, kelompok atau komunitas, dan/atau lembaga atau organisasi yang menerima Layanan Psikologi.     
11. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.     
12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022

META KETERANGAN
Judul Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022
SubJudul PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Jenis Undang-Undang (UU)
Nomor 23
Tahun 2022
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 3 Agustus 2022
Nama Jabatan Penetapan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nama Pejabat Penetapan JOKO WIDODO
Tempat Pengundangan Jakarta
Tanggal Pengundangan 3 Agustus 2022
Publikasi Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 166
Tahun Publikasi 2022
Penjelasan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Penjelasan 6812
MODES
Fulltext List Penjelasan
TAGS
Psikologi
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
    Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022
  2. PELINDUNGAN DATA PRIBADI
    Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
  3. PEMASYARAKATAN
    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022
  4. PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022
  5. PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022