Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa untuk mewujudkan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila secara terencana dan terpadu, perlu didukung oleh sumber daya manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkualitas, dan memiliki daya saing; |
b. | bahwa untuk membantu pengembangan sumber daya manusia Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melibatkan Psikolog secara profesional dan bertanggung jawab; |
c. | bahwa untuk mewujudkan Psikolog yang profesional dan bertanggung jawab, perlu dilakukan pembaruan dan penguatan Pendidikan Psikologi yang terencana, terarah, dan berkesinambungan guna optimalisasi Layanan Psikologi; |
d. | bahwa pengaturan mengenai Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi belum diatur secara khusus dan komprehensif, sehingga belum memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi Psikolog dan masyarakat; |
e. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi; |
PENGERTIAN
4. | Standar Layanan adalah kriteria yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan layanan dan acuan penilaian kualitas layanan untuk mewujudkan Layanan Psikologi secara profesional. |
5. | Sertifikat Profesi Psikolog yang selanjutnya disebut Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan pemenuhan kompetensi di bidang Psikologi yang diberikan kepada lulusan pendidikan profesi. |
6. | Registrasi adalah pencatatan resmi bagi Psikolog yang telah memiliki Sertifikat Profesi. |
7. | Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Psikolog yang telah diregistrasi. |
8. | Surat lzin Layanan Psikologi yang selanjutnya disingkat SILP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan kepada Psikolog untuk memberikan Layanan Psikologi. |
9. | Psikolog adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi Psikologi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat. |
10. | Klien adalah individu, kelompok atau komunitas, dan/atau lembaga atau organisasi yang menerima Layanan Psikologi. |
12. | Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 |
SubJudul | PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 23 |
Tahun | 2022 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 3 Agustus 2022 |
Nama Jabatan Penetapan | PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Penetapan | JOKO WIDODO |
Tempat Pengundangan | Jakarta |
Tanggal Pengundangan | 3 Agustus 2022 |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 166 |
Tahun Publikasi | 2022 |
Penjelasan | Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan | 6812 |
MODES
Fulltext List PenjelasanPsikologi
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 -
PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 -
PEMASYARAKATAN
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 -
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 -
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022