Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999

BANK INDONESIA
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa untuk memelihara kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pelaksanaan pembangunan ekonomi diarahkan kepada terwujudnya perekonomian nasional yang berpihak pada ekonomi kerakyatan, merata, mandiri, andal, berkeadilan dan mampu bersaing di kancah perekonomian internasional;
b. bahwa guna mendukung terwujudnya perekonomian nasional sebagaimana tersebut di atas dan sejalan dengan tantangan perkembangan dan pembangunan ekonomi yang semakin kompleks, sistem keuangan yang semakin maju serta perekonomian internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi, kebijakan moneter harus dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas nilai rupiah;
c. bahwa untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang efektif dan efisien diperlukan sistem keuangan yang sehat, transparan, tepercaya, dan dapat dipertanggung jawabkan yang didukung oleh sistem pembayaran yang lancar, cepat, tepat dan aman, serta pengaturan dan pengawasan bank yang memenuhi prinsip kehati-hatian;
d. bahwa untuk menjamin keberhasilan tujuan memelihara stabilitas nilai rupiah diperlukan Bank Sentral yang memiliki kedudukan yang independen;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Undang-undang No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral tidak sesuai lagi dan perlu diganti dengan Undang-undang baru tentang Bank Indonesia.
PENGERTIAN
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:        
1. Dewan Gubernur adalah pimpinan Bank Indonesia;     
2. Gubernur adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur;     
3. Deputi Gubernur Senior adalah wakil pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur;     
4. Deputi Gubernur adalah anggota Dewan Gubernur;     
5. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang perbankan yang berlaku;     
6. Sistem pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi;     
7. Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Indonesia dan Bank yang mewajibkan Bank yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil;     
8. Peraturan Bank Indonesia adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan mengikat setiap orang atau badan dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;     
9. Peraturan dewan Gubernur adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur yang memuat aturan-aturan intern antara lain mengenai tata tertib pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Gubernur, kepegawaian, dan organisasi Bank Indonesia;     
10. Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan atau suku bunga;     
11. Cadangan Umum adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Bank Indonesia yang dapat digunakan untuk menghadapi risiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia;     
12. Cadangan Tujuan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Bank Indonesia yang dapat digunakan antara lain untuk penggantian atau pembaruan harta tetap dan perlengkapan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia serta untuk penyertaan.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999

META KETERANGAN
Judul Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
SubJudul BANK INDONESIA
Jenis Undang-Undang (UU)
Nomor 23
Tahun 1999
Tanggal Penetapan 17 Mei 1999
Tanggal Pengundangan 17 Mei 1999
Publikasi Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 66
Tahun Publikasi 1999
Penjelasan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Penjelasan 3843
MODES
Fulltext List Penjelasan
TAGS
Perbankan uu bi uu bank indonesia uu 23 1999 uu 23 tahun 1999 uu no 23 thn 1999 uu no 23 tahun 1999 uu nomor 23 tahun 1999
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
    Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  2. HAK ASASI MANUSIA
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
  3. PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
  4. PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  5. PEMERINTAHAN DAERAH
    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999