Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
BANK INDONESIA
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa untuk memelihara kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pelaksanaan pembangunan ekonomi diarahkan kepada terwujudnya perekonomian nasional yang berpihak pada ekonomi kerakyatan, merata, mandiri, andal, berkeadilan dan mampu bersaing di kancah perekonomian internasional; |
b. | bahwa guna mendukung terwujudnya perekonomian nasional sebagaimana tersebut di atas dan sejalan dengan tantangan perkembangan dan pembangunan ekonomi yang semakin kompleks, sistem keuangan yang semakin maju serta perekonomian internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi, kebijakan moneter harus dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas nilai rupiah; |
c. | bahwa untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang efektif dan efisien diperlukan sistem keuangan yang sehat, transparan, tepercaya, dan dapat dipertanggung jawabkan yang didukung oleh sistem pembayaran yang lancar, cepat, tepat dan aman, serta pengaturan dan pengawasan bank yang memenuhi prinsip kehati-hatian; |
d. | bahwa untuk menjamin keberhasilan tujuan memelihara stabilitas nilai rupiah diperlukan Bank Sentral yang memiliki kedudukan yang independen; |
e. | bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Undang-undang No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral tidak sesuai lagi dan perlu diganti dengan Undang-undang baru tentang Bank Indonesia. |
PENGERTIAN
1. | Dewan Gubernur adalah pimpinan Bank Indonesia; |
2. | Gubernur adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur; |
3. | Deputi Gubernur Senior adalah wakil pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur; |
4. | Deputi Gubernur adalah anggota Dewan Gubernur; |
5. | Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang perbankan yang berlaku; |
8. | Peraturan Bank Indonesia adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan mengikat setiap orang atau badan dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia; |
11. | Cadangan Umum adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Bank Indonesia yang dapat digunakan untuk menghadapi risiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia; |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 |
SubJudul | BANK INDONESIA |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 23 |
Tahun | 1999 |
Tanggal Penetapan | 17 Mei 1999 |
Tanggal Pengundangan | 17 Mei 1999 |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 66 |
Tahun Publikasi | 1999 |
Penjelasan | Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan | 3843 |
MODES
Fulltext List PenjelasanPerbankan uu bi uu bank indonesia uu 23 1999 uu 23 tahun 1999 uu no 23 thn 1999 uu no 23 tahun 1999 uu nomor 23 tahun 1999
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 -
HAK ASASI MANUSIA
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 -
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 -
PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 -
PEMERINTAHAN DAERAH
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999