Burgerlijk Wetboek

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Burgerlijk Wetboek

META KETERANGAN
Judul Burgerlijk Wetboek
SubJudul KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Jenis Undang-Undang (UU)
Nomor 23
Tahun 1847
Tanggal Penetapan 30 April 1847
Tanggal Pengundangan 30 April 1847
Publikasi staatsblad
Penjelasan NA
POHON PERATURAN
BUKU KETIGA
PERIKATAN
BAB XV
PERSETUJUAN UNTUNG-UNTUNGAN
Bagian 2
Persetujuan Bunga Cagak Hidup dan Akibat-akibatnya
Pasal 1775
Bunga cagak hidup dapat diadakan dengan suatu persetujuan atas beban atau dengan suatu akta hibah.

Bunga cagak hidup dapat diadakan dengan suatu wasiat.      
Pasal 1776
Bunga cagak hidup dapat diadakan atas diri orang yang memberikan pinjaman atau atas diri orang yang diberi manfaat dan bunga tersebut atau pula atas diri seorang pihak ketiga, meskipun orang ini tidak mendapat manfaat daripadanya.      
Pasal 1777
Bunga cagak hidup dapat diadakan atas diri satu orang atau lebih.      
Pasal 1778
Bunga cagak hidup dapat diadakan untuk seorang pihak ketiga, meskipun uangnya diberikan oleh orang lain.

Akan tetapi dalam hal tersebut bunga cagak hidup tidak tunduk pada tata cara penghibahan.      
Pasal 1779
Bunga cagak hidup yang diadakan atas diri seseorang yang meninggal pada hari persetujuan tidak mempunyai kekuatan hukum.      
Pasal 1780
Bunga cagak hidup dapat diadakan dengan perjanjian sampai sedemikian tinggi menurut kehendak kedua belah pihak.      
Pasal 1781
Orang yang atas dirinya diadakan bunga cagak hidup dengan beban, dapat menuntut pembatalan persetujuan itu jika debitur tidak memberikan jaminan yang telah dijanjikan.

Jika persetujuan dibatalkan maka debitur wajib membayar tunggakan bunga yang telah diperjanjikan, sampai pada hari dikembalikannya yang pokok.      
Pasal 1782
Penunggakan pembayaran bunga cagak hidup tidak memberikan hak kepada penerima bunga untuk meminta kembali uang pokok atau barang yang boleh diberikannya untuk dapat menerima bunga itu; ia hanya berhak menuntut debitur membayar bunga yang wajib dibayarnya, menyita kekayaannya untuk melunasi utangnya dan meminta jaminan untuk bunga yang sudah dapat ditagih.      
Pasal 1783
Dihapus dengan S. 1906 - 348.      
Pasal 1784
Debitur tidak dapat membebaskan diri dari pembayaran bunga cagak hidup dengan menawarkan pengembalian uang pokok dan dengan berjanji tidak akan menuntut pengembalian bunga yang telah dibayarnya Ia wajib terus-menerus membayar cagak hidup selama hidup orang atau orang- orang yang atas diri mereka telah dijanjikan bunga cagak hidup itu, betapapun beratnya pembayaran bunga itu bagi dirinya.      
Pasal 1785
Pemilik bunga cagak hidup hanya berhak atas bunga itu menurut jumlah hari seumur hidup orang yang atas dirinya telah diadakan bunga cagak hidup itu.

Akan tetapi jika menurut persetujuan harus dibayar terlebih dahulu bunganya, maka hak atas angsuran yang sedianya sudah harus terbayar, baru diperoleh mulai hari pembayaran itu seharusnya dilakukan.      
Pasal 1786
Mengadakan penjanjian bahwa suatu bunga cagak hidup takkan tunduk pada suatu penyitaan, tidak diperbolehkan kecuali bila bunga cagak hidup itu diadakan dengan cuma-cuma.      
Pasal 1787
Penerima bunga tidak dapat menagih bunga yang sudah harus dibayar selain dengan menyatakan bahwa orang yang atas dirinya telah diperjanjikan bunga cagak hidup itu masih hidup.      
TAGS
Perdata
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail