Burgerlijk Wetboek

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Burgerlijk Wetboek

META KETERANGAN
Judul Burgerlijk Wetboek
SubJudul KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Jenis Undang-Undang (UU)
Nomor 23
Tahun 1847
Tanggal Penetapan 30 April 1847
Tanggal Pengundangan 30 April 1847
Publikasi staatsblad
Penjelasan NA
POHON PERATURAN
BUKU KETIGA
PERIKATAN
BAB XIV
BUNGA TETAP ATAU BUNGA ABADI
Pasal 1773
Dalam kedua ha! pertama yang disebut dalam pasal yang lalu, debitur dapat membebaskan diri dan kewajiban mengembalikan uang pokok, jika dalam waktu dua puluh hari terhitung mulai ia diperingatkan dengan perantaraan Hakim, ía membayar angsuran-angsuran yang sudah harus dibayarnya atau memberikan jaminan yang dijanjikan.      
TAGS
Perdata
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail