Burgerlijk Wetboek

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Burgerlijk Wetboek

META KETERANGAN
Judul Burgerlijk Wetboek
SubJudul KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Jenis Undang-Undang (UU)
Nomor 23
Tahun 1847
Tanggal Penetapan 30 April 1847
Tanggal Pengundangan 30 April 1847
Publikasi staatsblad
Penjelasan NA
POHON PERATURAN
BUKU KETIGA
PERIKATAN
BAB XIV
BUNGA TETAP ATAU BUNGA ABADI
Pasal 1772
Seseorang yang berutang bunga abadi dapat dipaksa mengembalikan uang pokok:      
1. jika ía tidak membayar apa pun dan bunga yang harus dibayarnya selama dua tahun berturut-turut;     
2. jika ia Ialai memberikan jaminan yang dijanjikan kepada kreditur;     
3. jika ia dinyatakan pailit atau dalam keadaan benar-benar tidak mampu untuk membayar.     
TAGS
Perdata
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail