Burgerlijk Wetboek
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Burgerlijk Wetboek
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Burgerlijk Wetboek |
SubJudul | KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 23 |
Tahun | 1847 |
Tanggal Penetapan | 30 April 1847 |
Tanggal Pengundangan | 30 April 1847 |
Publikasi | staatsblad |
Penjelasan | NA |
POHON PERATURAN
-
-
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
(Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) -
--- PILIH BUKU ---
- BUKU KESATU ORANG
- BUKU KEDUA BARANG
-
BUKU KETIGA PERIKATAN
- BAB I PERIKATAN PADA UMUMNYA
- BAB II PERIKATAN YANG LAHIR DARI KONTRAK ATAU PERSETUJUAN
- BAB III PERIKATAN YANG LAHIR KARENA UNDANG-UNDANG
- BAB IV HAPUSNYA PERIKATAN
- BAB V JUAL BELI
- BAB VI TUKAR MENUKAR
- BAB VII SEWA MENYEWA
- BAB VIIA PERJANJIAN KERJA
- BAB XC KETENTUAN PENUTUP
- BAB VIIA PERJANJIAN KERJA
- BAB VIII PERSEROAN PERDATA (PERSEKUTUAN PERDATA)
- BAB IX BADAN HUKUM
- BAB X PENGHIBAHAN
- BAB XI PENITIPAN BARANG
- BAB XII PINJAM PAKAI
- BAB XIII PINJAM PAKAI HABIS
- BAB XIV BUNGA TETAP ATAU BUNGA ABADI
- BAB XV PERSETUJUAN UNTUNG-UNTUNGAN
- BAB XVI PEMBERIAN KUASA
- BAB XVII PENANGGUNG UTANG
- BUKU KEEMPAT PEMBUKTIAN DAN KEDALUWARSA
- BATANG TUBUH
-
BUKU KETIGA
PERIKATAN
PERIKATAN
BAB VIII
PERSEROAN PERDATA (PERSEKUTUAN PERDATA)
PERSEROAN PERDATA (PERSEKUTUAN PERDATA)
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Ketentuan-ketentuan Umum
Pasal 1618
Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka.
Pasal 1619
Semua perseroan perdata harus ditunjukkan pada sesuatu yang halal dan diadakan untuk kepentingan bersama para anggotanya. Masing-masing anggota wajib memasukkan uang, barang atau usaha ke dalam perseroan itu.
Pasal 1620
Pasal 1621
Undang-undang hanya mengenai perseroan mengenai seluruh keuntungan. Dilarang adanya perseroan yang meliputi semua barang kekayaan dari peserta atau sebagian dari barang-barang itu dengan suatu alas hak umum, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan Bab VI dan Bab VII Buku Pertama dalam Kitab Undang-undang ini.
Pasal 1622
Perseroan perdata tak terbatas itu meliputi apa saja yang akan diperoleh para peserta sebagai hasil usaha mereka selama perseroan itu berdiri.
Pasal 1623
Perseroan perdata yang terbatas hanya menyangkut barang-barang tertentu, pemakaiannya atau hasil-hasil yang akan diperoleh dari barang-barang itu, mengenai usaha tertentu atau penyelenggaraan suatu perusahaan atau pekerjaan tetap.
Bagian 2
Persetujuan-persetujuan Antara Para Peserta Satu Sama Lain
Persetujuan-persetujuan Antara Para Peserta Satu Sama Lain
Pasal 1624
Perseroan perdata mulai berjalan pada saat persetujuan diadakan, kecuali jika ditentukan waktu lain dalam persetujuan itu.
Pasal 1625
Tiap peserta wajib memasukkan ke dalam perseroan itu segala sesuatu yang sudah ia janjikan untuk dimasukkan, dan jika pemasukan itu terdiri dari suatu barang tertentu, maka peserta wajib memberikan pertanggungan menurut cara yang sama dengan cara jual beli.
Pasal 1626
Peserta yang harus memasukkan uang ke dalam perseroan itu dan kemudian tidak memberikan uang itu, dengan sendirinya karena hukum dan tanpa perlu ditegur lagi, menjadi debitur atas bunga uang itu terhitung dari hari ketika ia seharusnya memasukkan uang itu. Demikian pula pembayaran bunga wajib dilakukan oleh peserta yang mengambil uang dari kas bersama untuk keperluan pribadi, terhitung dari hari ketika ia mengambilnya untuk kepentingan dirinya. Bila ada alasan, ia wajib pula mengganti biaya tambahan serta kerugian dan bunga.
Pasal 1627
Para peserta yang sudah berjanji akan menyumbangkan tenaga dan usahanya kepada perseroan mereka, wajib memberi perhitungan tanggung jawab kepada perseroan itu atas hasil dari kegiatan mereka masing-masing.
Pasal 1628
Jika salah seorang dari para peserta menagih piutang dari seseorang yang juga berutang pada perseroan, kemudian peserta itu menerima pembayaran piutangnya dari orang tersebut, maka pembayaran yang ía terima harus dibagi antara perseroan dan peserta itu sendiri menurut perbandingan antara kedua piutang itu walaupun dalam kuitansi ia mengaku menerima pembayaran itu ía menetapkan bahwa semua uang termaksud adalah pelunasan piutang perseroan, maka ketetapan itu yang harus diikuti.
Pasal 1629
Jika salah seorang peserta sudah menerima bagiannya dari piutang perseroan, dan kemudian debitur jatuh miskin maka peserta tersebut harus memasukkan uang yang sudah ia terima itu ke dalam kas bersama, meskipun ia sudah memberi kuitansi untuk bagiannya sendiri.
Pasal 1630
Tiap peserta wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh perseroan karena kesalahannya,sedang kerugian itu tidak boleh ia perhitungkan dengan keuntungan yang sudah ia masukkan ke dalam perseroan tersebut berkat usaha dan kegiatannya.
Pasal 1631
Jika yang dimasukkan ke dalam perseroan hanya suatu kenikmatan barang tertentu yang pemakaiannya tidak mengakibatkan habisnya barang itu, maka barang tersebut tetap menjadi tanggungan peserta yang menjadi pemilik mutlak. Jika barang itu susut karena dipakai, turun harganya karena ditahan, dimaksudkan untuk dijual atau dimasukkan ke dalam perseroan menurut suatu anggaran yang ditentukan dalam pertelaan atau dalam inventaris, maka barang tersebut menjadi tanggungan perseroan. Jika barang itu telah ditaksir maka peserta yang memasukkan barang itu tidak boleh meminta pembayaran yang melebihi harga taksiran.
Pasal 1632
Peserta berhak terhadap perseroan bukan hanya atas uang yang telah ia keluarkan untuk perseroan, melainkan juga atas semua persetujuan yang ia adakan sendiri dengan itikad baik untuk perseroan itu, dan atas kerugian-kerugian yang terjadi pada waktu pengurusannya tanpa dapat dielakkan.
Pasal 1633
Jika dalam perjanjian perseroan tidak ditetapkan bagian masing-masing peserta dari keuntungan dan kerugian perseroan, maka bagian tiap peserta itu dihitung menurut perbandingan besarnya sumbangan modal yang dimasukkan oleh masing-masing. Bagi peserta yang kegiatannya saja yang dimasukkan ke dalam perseroan, bagiannya dalam laba dan rugi harus dihitung sama banyak dengan bagian peserta yang memasukkan uang atau barang paling sedikit.
Pasal 1634
Para peserta tidak boleh berjanji, bahwa jumlah bagian mereka masing-masing dalam perseroan dapat ditetapkan oleh salah seorang dari mereka atau orang lain. Perjanjian demikian harus dianggap dari semula sebagai tidak tertulis dan dalam hal ini harus diperhatikan ketentuan- ketentuan Pasal 1633.
Pasal 1635
Perjanjian yang memberikan keuntungan saja kepada salah seorang daripada peserta adalah batal. Akan tetapi diperbolehkan diperjanjikan bahwa semua kerugian hanya akan ditanggung oleh salah seorang peserta atau lebih.
Pasal 1636
Bila diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian bahwa hanya kepada seorang peserta saja diserahkan urusan perseroan maka peserta itu walaupun ada perlawanan dari para peserta lainnya, dapat melakukan segala tindakan yang berkenaan dengan urusan perseroan asal saja Ia melakukan segala urusan dengan jujur. Selama perseroan berdiri, kekuasaan tersebut tidak dapat dicabut tanpa alasan yang sah, tetapi bila kekuasaan demikian tidak diberikan dalam surat perjanjian perseroan, melainkan dalam suatu akta kemudian maka kekuasaan itu dapat dicabut menurut cara yang sama dengan cara mencabut pemberian kuasa biasa.
Pasal 1637
Jika beberapa peserta ditugaskan melakukan urusan perseroan tanpa adanya pekerjaan tertentu bagi masing-masing atau tanpa adanya perjanjian, bahwa salah seorang tidak boleh melakukan suatu tindakan apa pun jika tidak bersama-sama dengan para pengurus lain maka masing-masing berwenang untuk bertindak sendiri dalam urusan perseroan itu.
Pasal 1638
Jika diperjanjikan bahwa salah seorang dari pada anggota pengurus tidak boleh bertindak kalau tidak bersama-sama dengan para pengurus lain, maka tanpa perjanjian baru seorang pengurus tidak boleh berbuat apa pun tanpa bantuan dari rekan-rekannya walaupun mereka ini pada waktu itu tidak mampu untuk ikut mengurus perseroan itu.
Pasal 1639
Bila pada waktu perseroan dibentuk tidak dibuat perjanjian-perjanjian tertentu mengenai cara mengurus perseroan itu, maka wajib diindahkan aturan-aturan berikut:
3. | setiap peserta berhak mewajibkan para rekannya untuk ikut memikul biaya-biaya yang perlu untuk pemeliharaan. barang-barang kekayaan perseroan; |
Pasal 1640
Semua peserta bukan pengurus perseroan tidak boleh memindahtangankan barang kekayaan perseroan, sekali pun barang bergerak, dan tidak bóleh menggadaikannya atau meletakkan beban di atasnya.
Pasal 1641
Setiap peserta walaupun tanpa izin para peserta lain, boleh menerima orang lain sebagai teman penerima bagian kepunyaan peserta dan perseroan itu, tetapi tanpa izin para peserta lain ia tidak boleh memasukkan temannya itu ke dalam perseroan sebagai peserta meskipun ia ditugaskan mengurus barang-barang kekayaan perseroan.
Bagian 3
Ikatan Para Peserta Terhadap Orang Lain
Ikatan Para Peserta Terhadap Orang Lain
Pasal 1642
Masing-masing peserta tidak terikat untuk seluruh utang perseroan dan tidak boleh mengikatkan para peserta lain jika mereka ini tidak memberi kuasa untuk itu kepadanya.
Pasal 1643
Para peserta boleh ditagih oleh kreditur, yang berhubungan dagang dengan mereka, masing- masing untuk jumlah dan bagian yang sama, walaupun andil seorang peserta dalam perseroan itu lebih kecil daripada andil peserta lain, kecuali jika pada waktu membuat utang itu ditentukan dengan tegas bahwa para peserta wajib memikul utang itu bersama-sama menurut perbandingan saham masing-masing dalam perseroan itu.
Pasal 1644
Perjanjian yang mengikatkan suatu perbuatan atas tanggungan perseroan hanya mengikat peserta yang mengadakan perjanjian demikian, dan tidak mengikat peserta lain kecuali jika mereka ini telah memberi kuasa untuk itu kepada peserta yang membuat perjanjian tersebut atau bila dengan tindakan termaksud ternyata perseroan memperoleh untung.
Pasal 1645
Jika salah seorang peserta mengadakan suatu perjanjian atas nama perseroan, maka perseroan itu dapat menuntut supaya perjanjian itu dilaksanakan.
Bagian 4
Pelbagai Cara Bubarnya Perseroan Perdata
Pelbagai Cara Bubarnya Perseroan Perdata
Pasal 1646
1. | karena waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah habis; |
2. | karena musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan perseroan atau karena tercapainya tujuan itu; |
3. | karena kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta |
4. | karena salah seorang dari peserta meninggal dunia, di tempat di bawah pengampuan atau bangkrut atau dinyatakan sebagai orang yang tidak mampu. |
Pasal 1647
Pembubaran perseroan yang didirikan untuk suatu waktu tertentu tidak boleh dituntut oleh seorang peserta sebelum lewatnya waktu itu, kecuali jika ada alasan yang sah seperti jika seorang peserta tidak memenuhi kewajibannya atau sakit-sakitan sehingga tidak dapat mengurus perseroan itu, atau alasan lain semacam itu yang pertimbangan tentang sah dan beratnya diserahkan kepada Pengadilan.
Pasal 1648
Jika salah seorang peserta sudah berjanji akan memasukkan hak milik atas barangnya ke dalam perseroan tetapi kemudian barang ini musnah sebelum dimasukkan, maka perseroan menjadi bubar terhadap para peserta. Demikian pula dalam semua hal, perseroan bubar karena musnahnya barang, bisa hanya pemanfaatan barang itu saja yang diperoleh perseroan sedangkan barangnya tetap menjadi milik peserta itu.
Pasal 1649
Perseroan boleh dibubarkan atas kehendak beberapa peserta atau hanya atas kehendak satu orang peserta, jika perseroan itu didirikan untuk waktu yang tak tentu. Pembubaran demikian baru terjadi jika pemberitahuan pembubaran disampaikan kepada semua peserta dengan itikad baik dan tepat pada waktunya.
Pasal 1650
Pemberitahuan pembubaran itu dianggap telah dilakukan dengan itikad buruk bila seorang peserta membubarkan perseroan itu dengan maksud untuk menikmati sendiri suatu keuntungan yang oleh semua peserta diharapkan akan dinikmati bersama. Pemberitahuan pembubaran itu dianggap telah dilakukan pada waktu yang tidak tepat, bila barang-barang kekayaan perseroan berkurang sedang kepentingan perseroan menuntut pembubaran itu ditangguhkan.
Pasal 1651
Jika telah diperjanjikan bahwa bila salah seorang peserta meninggal dunia, perseroan akan diteruskan dengan ahli warisnya atau perseroan akan diteruskan di antara para peserta yang masih hidup saja, maka perjanjian demikian wajib ditaati. Dalam hal perjanjian kedua ini, ahli waris peserta yang telah meninggal dunia ini tidak mempunyai hak selain untuk menuntut pembagian perseroan menurut keadaan pada waktu meninggalnya peserta tersebut, ia harus mendapat bagian dari keuntungan tetapi harus pula memikul kerugian perseroan yang sudah terjadi sebelum meninggalnya peserta yang meninggalkan ahli waris itu.
Pasal 1652