Burgerlijk Wetboek
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Burgerlijk Wetboek
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Burgerlijk Wetboek |
SubJudul | KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 23 |
Tahun | 1847 |
Tanggal Penetapan | 30 April 1847 |
Tanggal Pengundangan | 30 April 1847 |
Publikasi | staatsblad |
Penjelasan | NA |
POHON PERATURAN
-
-
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
(Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) -
--- PILIH BUKU ---
- BUKU KESATU ORANG
- BUKU KEDUA BARANG
-
BUKU KETIGA PERIKATAN
- BAB I PERIKATAN PADA UMUMNYA
- BAB II PERIKATAN YANG LAHIR DARI KONTRAK ATAU PERSETUJUAN
- BAB III PERIKATAN YANG LAHIR KARENA UNDANG-UNDANG
- BAB IV HAPUSNYA PERIKATAN
- BAB V JUAL BELI
- BAB VI TUKAR MENUKAR
- BAB VII SEWA MENYEWA
- BAB VIIA PERJANJIAN KERJA
- BAB XC KETENTUAN PENUTUP
- BAB VIIA PERJANJIAN KERJA
- BAB VIII PERSEROAN PERDATA (PERSEKUTUAN PERDATA)
- BAB IX BADAN HUKUM
- BAB X PENGHIBAHAN
- BAB XI PENITIPAN BARANG
- BAB XII PINJAM PAKAI
- BAB XIII PINJAM PAKAI HABIS
- BAB XIV BUNGA TETAP ATAU BUNGA ABADI
- BAB XV PERSETUJUAN UNTUNG-UNTUNGAN
- BAB XVI PEMBERIAN KUASA
- BAB XVII PENANGGUNG UTANG
- BUKU KEEMPAT PEMBUKTIAN DAN KEDALUWARSA
- BATANG TUBUH
-
BUKU KETIGA
PERIKATAN
PERIKATAN
BAB IX
BADAN HUKUM
BADAN HUKUM
Pasal 1653
Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga diakui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau diakuinya sebagai demikian, entah pula badan hukum itu diterima sebagai yang diperkenankan atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.
Pasal 1654
Semua badan hukum yang berdiri dengan sah, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa untuk melakukan perbuatan-perbuatan perdata, tanpa mengurangi perundang-undangan yang mengubah kekuasaan itu, membatasinya atau menundukkannya kepada tata cara tertentu.
Pasal 1655
Para pengurus badan hukum, bila tidak ditentukan lain dalam akta pendiriannya, dalam surat perjanjian atau dalam reglemen berkuasa untuk bertindak demi dan atas nama badan hukum itu, untuk mengikatkan badan hukum itu kepada pihak ketiga atau sebaliknya, dan untuk bertindak dalam sidang Pengadilan baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat.
Pasal 1656
Perbuatan yang dilakukan oleh pengurus yang tidak berkuasa melakukan perbuatan itu hanya mengikat badan hukum bila ada manfaatnya bagi badan hukum itu atau bila perbuatan itu kemudian diterima dengan sah.
Pasal 1657
Jika dalam akta pendirian, surat perjanjian atau reglemen tidak ditentukan sesuatu mengenai pengurus badan hukum, maka tidak seorang anggota pun berkuasa untuk bertindak atas nama badan hukum itu atau untuk mengikatkan badan hukum itu dengan cara lain dan yang telah ditentukan pada akhir Pasal yang lalu.
Pasal 1658
Selama tidak diatur secara lain dalam akta pendirian, surat perjanjian dan reglemen, para pengurus wajib menyerahkan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada semua anggota badan hukum, dan untuk itu tiap anggota berkuasa menggugat mereka di hadapan Pengadilan.
Pasal 1659
Jika dalam akta pendirian, surat perjanjian dan reglemen tidak diatur hak suara, maka tiap anggota badan hukum itu mempunyai hak yang sama untuk mengeluarkan suara dan keputusan diambil menurut suara terbanyak.
Pasal 1660
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban tiap anggota badan hukum demikian, ditetapkan dalam peraturan-peraturan yang menjadikan badan hukum atau perkumpulan itu didirikan atau diakui, atau menurut akta pendirian sendiri, surat perjanjian sendiri atau reglemen sendiri, dan bila peraturan-peraturan tidak dibuat, maka wajiblah dituruti ketentuan-ketentuan bab ini.
Pasal 1661
Para anggota badan hukum sebagai perseorangan tidak bertanggung jawab atas perjanjian- perjanjian perkumpulannya. Semua utang perkumpulan itu hanya dapat dilunasi dengan harta benda perkumpulan.
Pasal 1662
Badan hukum yang didirikan atas kuasa umum tidak dihapuskan bila semua anggotanya meninggal dunia atau mengundurkan diri dari keanggotaan, melainkan tetap berdiri sampai dibubarkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Jika semua anggota tersebut di atas tidak ada lagi maka Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya badan hukum itu berkedudukan, atas permintaan orang yang berkepentingan dan setelah mendengar pendapat jawatan Kejaksaan, bahkan atas tuntutan Kejaksaan itu, berhak menetapkan tindakan-tindakan yang dianggap perlu dilakukan demi kepentingan badan hukum itu.
Pasal 1663
Badan hukum lain tetap berdiri sampai pada saat dibubarkannya secara tegas menurut akta pendirian, reglemen atau perjanjiannya, atau sampai pada saat berhentinya pengejaran tujuan badan hukum itu.
Pasal 1664
Jika akta pendirian, reglemen atau perjanjian itu tidak menentukan cara lain maka hak para anggota bersifat perorangan dan tidak beralih kepada para ahli waris.
Pasal 1665
Bila terjadi pembubaran badan hukum demikian maka para anggota yang masih ada atau anggota yang tinggal satu-satunya wajib membayar utang-utang badan hukum dengan kekayaan badan hukum itu, dan hanya sisa kekayaan itu yang boleh mereka bagi antara mereka dan mereka serahkan kepada ahli waris mereka.
Dalam hal memanggil para kreditur, menyelesaikan perhitungan dan pertanggungjawaban dan membayar semua utang badan hukum, mereka harus tunduk pada semua kewajiban seperti yang dipikul oleh para ahli waris yang menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta benda.
Bila tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban maka masing-masing anggota sebagai perseorangan wajib menanggung seluruh utang badan hukum yang bubar itu, dan tanggungan itu dapat jatuh kepada ahli waris mereka.
Dalam hal memanggil para kreditur, menyelesaikan perhitungan dan pertanggungjawaban dan membayar semua utang badan hukum, mereka harus tunduk pada semua kewajiban seperti yang dipikul oleh para ahli waris yang menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta benda.
Bila tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban maka masing-masing anggota sebagai perseorangan wajib menanggung seluruh utang badan hukum yang bubar itu, dan tanggungan itu dapat jatuh kepada ahli waris mereka.