Burgerlijk Wetboek
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Burgerlijk Wetboek
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Burgerlijk Wetboek |
SubJudul | KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 23 |
Tahun | 1847 |
Tanggal Penetapan | 30 April 1847 |
Tanggal Pengundangan | 30 April 1847 |
Publikasi | staatsblad |
Penjelasan | NA |
POHON PERATURAN
-
-
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
(Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) -
--- PILIH BUKU ---
- BUKU KESATU ORANG
- BUKU KEDUA BARANG
-
BUKU KETIGA PERIKATAN
- BAB I PERIKATAN PADA UMUMNYA
- BAB II PERIKATAN YANG LAHIR DARI KONTRAK ATAU PERSETUJUAN
- BAB III PERIKATAN YANG LAHIR KARENA UNDANG-UNDANG
- BAB IV HAPUSNYA PERIKATAN
- BAB V JUAL BELI
- BAB VI TUKAR MENUKAR
- BAB VII SEWA MENYEWA
- BAB VIIA PERJANJIAN KERJA
- BAB XC KETENTUAN PENUTUP
- BAB VIIA PERJANJIAN KERJA
- BAB VIII PERSEROAN PERDATA (PERSEKUTUAN PERDATA)
- BAB IX BADAN HUKUM
- BAB X PENGHIBAHAN
- BAB XI PENITIPAN BARANG
- BAB XII PINJAM PAKAI
- BAB XIII PINJAM PAKAI HABIS
- BAB XIV BUNGA TETAP ATAU BUNGA ABADI
- BAB XV PERSETUJUAN UNTUNG-UNTUNGAN
- BAB XVI PEMBERIAN KUASA
- BAB XVII PENANGGUNG UTANG
- BUKU KEEMPAT PEMBUKTIAN DAN KEDALUWARSA
- BATANG TUBUH
-
BUKU KETIGA
PERIKATAN
PERIKATAN
BAB II
PERIKATAN YANG LAHIR DARI KONTRAK ATAU PERSETUJUAN
PERIKATAN YANG LAHIR DARI KONTRAK ATAU PERSETUJUAN
Bagian 4
Penafsiran Persetujuan
Penafsiran Persetujuan
Pasal 1342
Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran.
Pasal 1343
Jika kata-kata suatu persetujuan dapat diberi berbagai penafsiran, maka lebih baik diselidiki maksud kedua belah pihak yang membuat persetujuan itu, daripada dipegang teguh arti kata menurut huruf.
Pasal 1344
Jika suatu janji dapat diberi dua arti, maka janji itu harus dimengerti menurut arti yang memungkinkan janji itu dilaksanakan, bukan menurut arti yang tidak memungkinkan janji itu dilaksanakan.
Pasal 1345
Jika perkataan dapat diberi dua arti, maka harus dipilih arti yang paling sesuai dengan sifat persetujuan.
Pasal 1346
Perikatan yang mempunyai dua arti harus diterangkan menurut kebiasaan di dalam negeri atau di tempat persetujuan dibuat.
Pasal 1347
Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam persetujuan, walaupun tidak dengan tegas dimasukkan dalam persetujuan.
Pasal 1348
Semua janji yang diberikan dalam satu persetujuan harus diartikan dalam hubungannya satu sama lain, tiap-tiap janji harus ditafsirkan dalam hubungannya dengan seluruh persetujuan.
Pasal 1349
Jika ada keragu-raguan, suatu persetujuan harus ditafsirkan atas kerugian orang diminta diadakan perjanjian dan atas keuntungan orang yang mengikatkan dirinya dalam perjanjian itu.
Pasal 1350
Betapa luas pun pengertian kata-kata yang digunakan untuk menyusun suatu persetujuan, persetujuan itu hanya meliputi hal-hal yang nyata-nyata dimaksudkan kedua belah pihak sewaktu membuat persetujuan.
Pasal 1351