Burgerlijk Wetboek
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Burgerlijk Wetboek
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Burgerlijk Wetboek |
SubJudul | KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 23 |
Tahun | 1847 |
Tanggal Penetapan | 30 April 1847 |
Tanggal Pengundangan | 30 April 1847 |
Publikasi | staatsblad |
Penjelasan | NA |
POHON PERATURAN
-
-
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
(Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) -
--- PILIH BUKU ---
- BUKU KESATU ORANG
- BUKU KEDUA BARANG
-
BUKU KETIGA PERIKATAN
- BAB I PERIKATAN PADA UMUMNYA
- BAB II PERIKATAN YANG LAHIR DARI KONTRAK ATAU PERSETUJUAN
- BAB III PERIKATAN YANG LAHIR KARENA UNDANG-UNDANG
- BAB IV HAPUSNYA PERIKATAN
- BAB V JUAL BELI
- BAB VI TUKAR MENUKAR
- BAB VII SEWA MENYEWA
- BAB VIIA PERJANJIAN KERJA
- BAB XC KETENTUAN PENUTUP
- BAB VIIA PERJANJIAN KERJA
- BAB VIII PERSEROAN PERDATA (PERSEKUTUAN PERDATA)
- BAB IX BADAN HUKUM
- BAB X PENGHIBAHAN
- BAB XI PENITIPAN BARANG
- BAB XII PINJAM PAKAI
- BAB XIII PINJAM PAKAI HABIS
- BAB XIV BUNGA TETAP ATAU BUNGA ABADI
- BAB XV PERSETUJUAN UNTUNG-UNTUNGAN
- BAB XVI PEMBERIAN KUASA
- BAB XVII PENANGGUNG UTANG
- BUKU KEEMPAT PEMBUKTIAN DAN KEDALUWARSA
- BATANG TUBUH
-
BUKU KETIGA
PERIKATAN
PERIKATAN
BAB II
PERIKATAN YANG LAHIR DARI KONTRAK ATAU PERSETUJUAN
PERIKATAN YANG LAHIR DARI KONTRAK ATAU PERSETUJUAN
Bagian 3
Akibat Persetujuan
Akibat Persetujuan
Pasal 1338
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Pasal 1339
Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang.
Pasal 1340
Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317.
Pasal 1341
Meskipun demikian, kreditur boleh mengajukan tidak berlakunya segala tindakan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh debitur, dengan nama apa pun juga yang merugikan kreditur; asal dibuktikan bahwa ketika tindakan tersebut dilakukan, debitur dan orang yang dengannya atau untuknya debitur itu bertindak, mengetahui bahwa tindakan itu mengakibatkan kerugian bagi para kreditur.
Hak-hak yang diperoleh pihak ketiga dengan itikad baik atas barang-barang yang menjadi obyek dan tindakan yang tidak sah, harus dihormati. Untuk mengajukan batalnya tindakan yang dengan cuma-cuma dilakukan debitur, cukuplah kreditur menunjukkan bahwa pada waktu melakukan tindakan itu debitur mengetahui bahwa dengan cara demikian dia merugikan para kreditur, tak peduli apakah orang yang diuntungkan juga mengetahui hal itu atau tidak.
Hak-hak yang diperoleh pihak ketiga dengan itikad baik atas barang-barang yang menjadi obyek dan tindakan yang tidak sah, harus dihormati. Untuk mengajukan batalnya tindakan yang dengan cuma-cuma dilakukan debitur, cukuplah kreditur menunjukkan bahwa pada waktu melakukan tindakan itu debitur mengetahui bahwa dengan cara demikian dia merugikan para kreditur, tak peduli apakah orang yang diuntungkan juga mengetahui hal itu atau tidak.