Burgerlijk Wetboek

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Burgerlijk Wetboek

META KETERANGAN
Judul Burgerlijk Wetboek
SubJudul KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Jenis Undang-Undang (UU)
Nomor 23
Tahun 1847
Tanggal Penetapan 30 April 1847
Tanggal Pengundangan 30 April 1847
Publikasi staatsblad
Penjelasan NA
POHON PERATURAN
BUKU KETIGA
PERIKATAN
BAB II
PERIKATAN YANG LAHIR DARI KONTRAK ATAU PERSETUJUAN
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Pasal 1316
Seseorang boleh menanggung seorang pihak ketiga dan menjanjikan bahwa pihak ketiga mi akan berbuat sesuatu, tetapi hal mi tidak mengurangi tuntutan ganti rugi terhadap penanggung atau orang yang berjanji itu, jika pihak ketiga tersebut menolak untuk memenuhi perjanjian itu.      
TAGS
Perdata
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail