Burgerlijk Wetboek
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Burgerlijk Wetboek
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Burgerlijk Wetboek |
SubJudul | KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 23 |
Tahun | 1847 |
Tanggal Penetapan | 30 April 1847 |
Tanggal Pengundangan | 30 April 1847 |
Publikasi | staatsblad |
Penjelasan | NA |
POHON PERATURAN
-
-
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
(Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) -
--- PILIH BUKU ---
-
BUKU KESATU ORANG
-
BAB I MENIKMATI DAN KEHILANGAN HAK KEWARGAAN
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa) -
BAB II AKTA-AKTA CATATAN SIPIL
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa) -
BAB III TEMPAT TINGGAL ATAU DOMISILI
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa) -
BAB IV PERKAWINAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Ketentuan Umum -
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) -
BAB VI HARTA BERSAMA MENURUT UNDANG-UNDANG DAN PENGURUSANNYA
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) -
BAB VII PERJANJIAN KAWIN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) -
BAB VIII GABUNGAN HARTA BERSAMA ATAU PERJANJIAN KAWIN PADA PERKAWINAN KEDUA ATAU SELANJUTNYA
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) -
BAB IX PEMISAHAN HARTA BENDA
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) -
BAB X PEMBUBARAN PERKAWINAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) -
BAB XI PISAH MEJA DAN RANJANG
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) -
BAB XII KEBAPAKAN DAN ASAL KETURUNAN ANAK-ANAK
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) -
BAB XIII KEKELUARGAAN SEDARAH DAN SEMENDA
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) -
BAB XIV KEKUASAAN ORANG TUA
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) -
BAB XIVA PENENTUAN, PERUBAHAN DAN PENCABUTAN TUNJANGAN NAFKAH
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) -
BAB XV KEBELUMDEWASAAN DAN PERWALIAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Untuk Kebelumdewasaan, Berlaku Ketentuan-ketentuan Golongan Timur Asing IA sub c, yang Mengandung Ketentuan Yang Sama Seperti Ketentuan Pasal 330 Alinea Pertama dan Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) -
BAB XVI PENDEWASAAN
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa) -
BAB XVII PENGAMPUAN
(Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing) - BAB XC KETENTUAN PENUTUP
-
BAB XVIII KETIDAKHADIRAN
(Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)
-
BAB I MENIKMATI DAN KEHILANGAN HAK KEWARGAAN
- BUKU KEDUA BARANG
- BUKU KETIGA PERIKATAN
- BUKU KEEMPAT PEMBUKTIAN DAN KEDALUWARSA
-
BUKU KESATU ORANG
- BATANG TUBUH
-
BUKU KESATU
ORANG
ORANG
BAB VIII
GABUNGAN HARTA BERSAMA ATAU PERJANJIAN KAWIN PADA PERKAWINAN KEDUA ATAU SELANJUTNYA
(TIDAK BERLAKU BAGI GOLONGAN TIMUR ASING BUKAN TIONGHOA, TETAPI BERLAKU BAGI GOLONGAN TIONGHOA)
GABUNGAN HARTA BERSAMA ATAU PERJANJIAN KAWIN PADA PERKAWINAN KEDUA ATAU SELANJUTNYA
(TIDAK BERLAKU BAGI GOLONGAN TIMUR ASING BUKAN TIONGHOA, TETAPI BERLAKU BAGI GOLONGAN TIONGHOA)
Pasal 180
Juga dalam perkawinan kedua dan berikutnya,menurut hukum ada gabungan harta benda menyeluruh antara suami isteri, bila dalam perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain.
Pasal 181
Akan tetapi pada perkawinan kedua atau berikutnya, bila ada anak dan keturunan dan perkawinan yang sebelumnya, suami atau isteri yang baru, oleh percampuran harta dan utang-utang pada suatu gabungan, tidak boleh memperoleh keuntungan yang lebih besar daripada jumlah bagian terkecil yang diperoleh seorang anak atau bila anak itu telah meninggal lebih dahulu, oleh turunannya dalam penggantian ahli waris, dengan ketentuan, bahwa keuntungan ini sekali-kali tidak boleh melebihi seperempat bagian dan harta benda suami atau isteri yang kawin lagi itu.
Anak-anak dan perkawinan terdahulu atau keturunan mereka, pada waktu terbukanya warisan dan suami atau isteri yang kawin lagi berhak menuntut pemotongan atau pengurangan; dan apa yang melebihi bagian yang diperkenankan, masuk ke dalam warisan itu.
Anak-anak dan perkawinan terdahulu atau keturunan mereka, pada waktu terbukanya warisan dan suami atau isteri yang kawin lagi berhak menuntut pemotongan atau pengurangan; dan apa yang melebihi bagian yang diperkenankan, masuk ke dalam warisan itu.
Pasal 182
Suami atau isteri, yang mempunyai anak-anak dan perkawinan yang terdahulu dan melakukan perkawinan berikutnya, tidak boleh menyediakan kepada suami atau isteri yang baru, dengan perjanjian kawin itu, keuntungan-keuntungan yang lebih daripada yang tersebut dalam pasal sebelum ini.
Pasal 183
Suami isteri tidak diperkenankan dengan cara yang berliku-liku saling memberi hibah lebih daripada yang diperkenankan dalam ketentuan-ketentuan di atas.
Semua hibah yang diberikan dengan dalih yang dikarang-karang, atau diberikan kepada orangorang perantara, adalah batal.
Semua hibah yang diberikan dengan dalih yang dikarang-karang, atau diberikan kepada orangorang perantara, adalah batal.
Pasal 184
Yang dimaksud dengan hibah yang diberikan kepada perantara ialah hibah yang diberikan oleh seorang suami atau isteri kepada semua anak atau salah seorang anak dan perkawinan terdahulu isteri atau suaminya, demikian pula hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah penghibah dan pada waktu penghibahan diperkirakan akan menjadi warisan isteri atau suami penghibah itu, meskipun suami atau isteri penghibah ini mungkin tidak hidup lebih lama dan penerima hibah.
Pasal 184a
Pasal-pasal 181-184, dalam hal suami isteri yang kawin kembali satu sama lain, tidak berlaku bagi anak-anak atau keturunan dan perkawinan mereka yang terdahulu.
Pasal 185