Burgerlijk Wetboek

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Burgerlijk Wetboek

META KETERANGAN
Judul Burgerlijk Wetboek
SubJudul KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Jenis Undang-Undang (UU)
Nomor 23
Tahun 1847
Tanggal Penetapan 30 April 1847
Tanggal Pengundangan 30 April 1847
Publikasi staatsblad
Penjelasan NA
POHON PERATURAN
BUKU KESATU
ORANG
BAB II
AKTA-AKTA CATATAN SIPIL
(TIDAK BERLAKU BAGI GOLONGAN TIMUR ASING BUKAN TIONGHOA, DAN BAGI GOLONGAN TIONGHOA)
Bagian 3
Pembetulan Akta Catatan Sipil dan Penambahannya
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 16
Semua keputusan tentang pembetulan atau penambahan pada akta, yang telah memperoleh kekuatan tetap, harus dibuktikan oleh Pegawai Catatan Sipil dalam daftar-daftar yang sedang berjalan segera setelah diterbitkan dan bila ada perbaikan hal itu harus diberitakan pada margin akta yang diperbaiki, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Reglemen tentang Catatan Sipil.      
TAGS
Perdata
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail