Burgerlijk Wetboek
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Burgerlijk Wetboek
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Burgerlijk Wetboek |
SubJudul | KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 23 |
Tahun | 1847 |
Tanggal Penetapan | 30 April 1847 |
Tanggal Pengundangan | 30 April 1847 |
Publikasi | staatsblad |
Penjelasan | NA |
POHON PERATURAN
-
-
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
(Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) -
--- PILIH BUKU ---
-
BUKU KESATU ORANG
-
BAB I MENIKMATI DAN KEHILANGAN HAK KEWARGAAN
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa) -
BAB II AKTA-AKTA CATATAN SIPIL
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa) -
BAB III TEMPAT TINGGAL ATAU DOMISILI
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa) -
BAB IV PERKAWINAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Ketentuan Umum -
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) -
BAB VI HARTA BERSAMA MENURUT UNDANG-UNDANG DAN PENGURUSANNYA
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) -
BAB VII PERJANJIAN KAWIN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) -
BAB VIII GABUNGAN HARTA BERSAMA ATAU PERJANJIAN KAWIN PADA PERKAWINAN KEDUA ATAU SELANJUTNYA
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) -
BAB IX PEMISAHAN HARTA BENDA
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) -
BAB X PEMBUBARAN PERKAWINAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) -
BAB XI PISAH MEJA DAN RANJANG
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) -
BAB XII KEBAPAKAN DAN ASAL KETURUNAN ANAK-ANAK
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) -
BAB XIII KEKELUARGAAN SEDARAH DAN SEMENDA
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) -
BAB XIV KEKUASAAN ORANG TUA
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) -
BAB XIVA PENENTUAN, PERUBAHAN DAN PENCABUTAN TUNJANGAN NAFKAH
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) -
BAB XV KEBELUMDEWASAAN DAN PERWALIAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Untuk Kebelumdewasaan, Berlaku Ketentuan-ketentuan Golongan Timur Asing IA sub c, yang Mengandung Ketentuan Yang Sama Seperti Ketentuan Pasal 330 Alinea Pertama dan Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) -
BAB XVI PENDEWASAAN
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa) -
BAB XVII PENGAMPUAN
(Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing) - BAB XC KETENTUAN PENUTUP
-
BAB XVIII KETIDAKHADIRAN
(Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)
-
BAB I MENIKMATI DAN KEHILANGAN HAK KEWARGAAN
- BUKU KEDUA BARANG
- BUKU KETIGA PERIKATAN
- BUKU KEEMPAT PEMBUKTIAN DAN KEDALUWARSA
-
BUKU KESATU ORANG
- BATANG TUBUH
-
BUKU KESATU
ORANG
ORANG
BAB 2
NAMA, PERUBAHAN NAMA, DAN PERUBAHAN NAMA DEPAN
NAMA, PERUBAHAN NAMA, DAN PERUBAHAN NAMA DEPAN
Pasal 5a
Pasal 5b
Pasal 6
Tak seorang pun diperbolehkan mengganti nama keturunannya, atau menambahkan nama lain pada namanya tanpa izin Presiden. Barang siapa nama tidak dikenal keturunan atau nama depannya, diperbolehkan mengambil suatu nama keturunan atau nama depan, asalkan dengan izin Presiden.
Pasal 7
Permohonan izin untuk itu tidak dapat dikabulkan sebelum habis jangka waktu empat bulan, terhitung mulai hari pemberitaan permohonan itu dalam Berita Negara.
Pasal 8
Selama jangka waktu tersebut dalam pasal yang lalu, pihak-pihak yang berkepentingan diperbolehkan mengemukakan kepada Presiden, dengan surat permohonan, dasar-dasar yang mereka anggap menjadi keberatan untuk menentang permohonan tersebut.
Pasal 9
Bila dalam hal yang dimaksud dalam alinea pertama Pasal 6 permohonan itu dikabulkan, maka surat penetapannya harus disampaikan kepada pegawai catatan sipil di tempat tinggal si pemohon, pegawai mana harus menuliskannya dalam buku daftar yang sedang berjalan, dan membuat catatan tentang hal itu pada margin akta kelahiran si pemohon.
Surat penetapan yang diberikan berkenaan dengan dikabulkannya permohonan yang diajukan menurut alinea kedua Pasal 6, dibukukan dalam daftar kelahiran yang sedang berjalan di tempat tinggal yang bersangkutan dan dalam ha! termaksud Pasal 43 alinea pertama Reglemen tentang Catatan Sipil untuk Golongan Eropa, dicatat pula pada margin akta kelahiran.
Jika suatu permohonan tidak dikabulkan seperti yang dimaksud dalam alinea yang lalu, maka Presiden dapat memberikan suatu nama keturunan atau nama depan kepada yang berkepentingan. Surat penetapan mi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal yang lalu.
Surat penetapan yang diberikan berkenaan dengan dikabulkannya permohonan yang diajukan menurut alinea kedua Pasal 6, dibukukan dalam daftar kelahiran yang sedang berjalan di tempat tinggal yang bersangkutan dan dalam ha! termaksud Pasal 43 alinea pertama Reglemen tentang Catatan Sipil untuk Golongan Eropa, dicatat pula pada margin akta kelahiran.
Jika suatu permohonan tidak dikabulkan seperti yang dimaksud dalam alinea yang lalu, maka Presiden dapat memberikan suatu nama keturunan atau nama depan kepada yang berkepentingan. Surat penetapan mi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal yang lalu.
Pasal 10
Diperolehnya suatu nama sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam keempat pasal yang lalu, sekali-kali tidak boleh diajukan sebagal bukti adanya hubungan sanak saudara.
Pasal 11
Tiada seorang pun diperbolehkan mengubah nama depan atau menambahkan nama depan pada namanya, tanpa izin Pengadilan Negeri tempat tinggalnya atas permohonan untuk itu, setelah mendengar jawaban Kejaksaan.
Pasal 12
Bila Pengadilan Negeri mengizinkan penggantian atau penambahan nama depan, maka surat penetapannya harus disampaikan kepada Pegawai Catatan Sipil tempat tinggal si pemohon, dan pegawai itu harus membukukannya dalam daftar yang sedang berjalan, dan mencatatnya pula pada margin akta kelahiran.
BAB 2
ACARA YANG HARUS MENDAHULUI PERKAWINAN
(TIDAK BERLAKU BAGI GOLONGAN TIMUR ASING. BUKAN TIONGHOA, DAN BAGI GOLONGAN TIONGHOA)
ACARA YANG HARUS MENDAHULUI PERKAWINAN
(TIDAK BERLAKU BAGI GOLONGAN TIMUR ASING. BUKAN TIONGHOA, DAN BAGI GOLONGAN TIONGHOA)
Pasal 50
Semua orang yang hendak melangsungkan perkawinan, harus memberitahukan hal itu kepada Pegawai Catatan Sipil di tempat tinggal salah satu pihak.
Pasal 51
Pemberitahuan ini harus dilakukan, baik secara langsung, maupun dengan surat yang dengan cukup jelas memperlihatkan niat kedua calon suami-istri, dan tentang pemberitahuan itu harus dibuat sebuah akta oleh Pegawai Catatan Sipil.
Pasal 52
Sebelum pelaksanaan perkawinan itu, Pegawai Catatan Sipil harus mengumumkan hal itu dan menempel surat pengumuman pada pintu utama gedung tempat penyimpanan daftar-daftar Catatan Sipil itu. Surat itu harus tetap tertempel selama sepuluh hari. Pengumuman itu tidak boleh dilangsungkan pada hari Minggu yang disamakan dengan hari Minggu dalam hal ini ialah hari Tahun Baru, hari Paskah kedua dan Pantekosta, hari Natal, hari Kenaikan Isa Almasih, dan hari Mi'raj Nabi Muhammad s. a. w.
Surat pengumuman ini harus memuat :
Surat pengumuman ini harus memuat :
1. | nama, nama depan, umur, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami istri, dan, bila mereka sebelumnya pernah kawin, nama suami atau istri mereka yang dulu. |
2. | hari, tempat dan jam terjadinya pengumuman. Surat itu ditandatangani oleh Pegawai Catatan Sipil itu. |
Pasal 53
Bila kedua calon suami isteri tidak bertempat tinggal dalam wilayah Catatan Sipil yang sama, maka pengumuman itu akan dilakukan oleh Pegawai Catatan Sipil di tempat tinggal masing-masing pihak.
Pasal 54
Bila calon suami isteri belum sampai enam bulan penuh bertempat tinggal dalam daerah suatu Catatan Sipil, pengumumannya harus juga dilakukan oleh Pegawai Catatan Sipil di tempat tinggal mereka yang terakhir. Bila ada alasan-alasan yang penting dan kewajiban membuat pengumuman tersebut di atas boleh diberikan dispensasi oleh Kepala Pemerintahan Daerah yang di daerahnya telah dilakukan pemberitahuan kawin.
Pasal 55
Pasal 56
Pasal 57
Bila perkawinan itu belum dilangsungkan dalam waktu satu tahun, terhitung dari waktu pengumuman, perkawinan itu tidak boleh dilangsungkan, kecuali bila sebelumnya diadakan pengumuman lagi.
Pasal 58
Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka Hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal. Akan tetapi, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman,, maka ha! itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugiankerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu dengan lampaunya waktu delapan belas bulan, terhitung dari pengumuman perkawinan itu.
BAB 2
PENGURUSAN HARTA BERSAMA
(TIDAK BERLAKU BAGI GOLONGAN TIMUR ASING BUKAN TIONGHOA, TETAPI BERLAKU BAGI GOLONGAN TIONGHOA)
PENGURUSAN HARTA BERSAMA
(TIDAK BERLAKU BAGI GOLONGAN TIMUR ASING BUKAN TIONGHOA, TETAPI BERLAKU BAGI GOLONGAN TIONGHOA)
Pasal 124
Hanya suami saja yang boleh mengurus harta bersama itu. Dia boleh menjualnya, memindahtangankannya dan membebaninya tanpa bantuan isterinya, kecuali dalam hal yang diatur dalam Pasal 140.
Dia tidak boleh memberikan harta bersama sebagai hibah antara mereka yang sama-sama masih hidup, baik barang-barang tak bergerak maupun keseluruhannya atau suatu bagian atau jumlah yang tertentu dan barang-barang bergerak, bila bukan kepada anak-anak yang lahir dan perkawinan mereka, untuk memberi suatu kedudukan. Bahkan dia tidak boleh menetapkan ketentuan dengan cara hibah mengenai sesuatu barang yang khusus, bila dia memperuntukkan untuk dirinya hak pakai hasil dari barang itu.
Dia tidak boleh memberikan harta bersama sebagai hibah antara mereka yang sama-sama masih hidup, baik barang-barang tak bergerak maupun keseluruhannya atau suatu bagian atau jumlah yang tertentu dan barang-barang bergerak, bila bukan kepada anak-anak yang lahir dan perkawinan mereka, untuk memberi suatu kedudukan. Bahkan dia tidak boleh menetapkan ketentuan dengan cara hibah mengenai sesuatu barang yang khusus, bila dia memperuntukkan untuk dirinya hak pakai hasil dari barang itu.
Pasal 125
Bila si suami tidak ada, atau berada dalam keadaan tidak mungkin untuk menyatakan kehendaknya, sedangkan hal ini dibutuhkan segera, maka si isteri boleh mengikatkan atau memindahtangankan barang-barang dan harta bersama itu, setelah dikuasakan untuk itu oleh Pengadilan Negeri.
BAB 2
GABUNGAN KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN DAN GABUNGAN HASIL DARI PENDAPATAN
(TIDAK BERLAKU GOLONGAN TIMUR ASING BUKAN TIONGHOA, TETAPI BERLAKU BAGI GOLONGAN TIONGHOA)
GABUNGAN KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN DAN GABUNGAN HASIL DARI PENDAPATAN
(TIDAK BERLAKU GOLONGAN TIMUR ASING BUKAN TIONGHOA, TETAPI BERLAKU BAGI GOLONGAN TIONGHOA)
Pasal 155
Bila para calon suami isteri hanya memperjanjikan, bahwa harus ada gabungan keuntungan dan kerugian, maka persyaratan mi menutup jalan untuk mengadakan gabungan harta bersama secara menyeluruh menurut undang-undang dan segala keuntungan yang diperoleh suami isteri selama perkawinan harus dibagi antara mereka, sedangkan segala kerugian harus dipikul bersama, bila gabungan harta bersama bubar.
Pasal 156
Masing-masing dan suami isteri mendapat separuh keuntungan dan memikul separuh kerugian, bila mengenai hal itu dalam perjanjian kawin tidak ada ketentuan-ketentuan lain.
Pasal 157
Yang dianggap sebagai keuntungan pada harta bersama suami isteri ialah bertambahnya harta kekayaan mereka, berdua, yang selama perkawinan timbul dan hasil harta kekayaan mereka dan pendapatan masing-masing, dan usaha dan kerajinan masing-masing dan penabungan pendapatan yang tidak dihabiskan, yang dianggap sebagai kerugian ialah berkurangnya harta benda itu akibat pengeluaran yang lebih tinggi dan pendapatan.
Pasal 158
Apa saja yang diperoleh seorang suami atau isteri selama perkawinan dan warisan, wasiat atau hibah, entah berasal dan keluarga entah dan orang lain, tidak termasuk keuntungan, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 167.
Pasal 159
Barang-barang tetap dan efek-efek yang dibeli selama perkawinan, atas nama siapa pun juga dianggap sebagai keuntungan, kecuali bila terbukti sebaliknya.
Pasal 160
Naik atau turunnya harga barang salah seorang dan suami isteri itu, tidak dihitung sebagai keuntungan atau kerugian bersama.
Pasal 161
Perbaikan barang-barang tetap, yang terjadi karena pertumbuhan tanah, perdamparan lumpur, penanganan oleh tukang kayu atau karena hal-hal lain, tidak dianggap sebagai keuntungan bersama, melainkan hanya menguntungkan pemilik barang-barang itu.
Pasal 162
Kerusakan atau pengurangan karena kebakaran, kebanjiran, hanyut atau lain sebagainya, tidak termasuk kerugian bersama, tetapi menjadi beban si pemilik barang yang rusak atau berkurang itu.
Pasal 163
Semua utang kedua suami isteri itu bersama-sama, yang dibuat selama perkawinan, harus dihitung sebagai kerugian bersama. Apa yang dirampas akibat kejahatan salah seorang dan suami isteri itu, tidak termasuk kerugian bersama itu.
Pasal 164
Perjanjian, bahwa antara suami isteri hanya akan ada gabungan penghasilan dan pendapatan saja, mengandung arti secara diam-diam bahwa tiada gabungan harta bersama secara menyeluruh menurut undang-undang dan tiada pula gabungan keuntungan dan kerugian.
Pasal 165
Barang-barang bergerak kepunyaan masing-masing suami isteri sewaktu melakukan perkawinan, harus dinyatakan dengan tegas dalam akta perjanjian kawin sendiri, atau dalam surat pertelaan yang ditandatangani oleh Notaris dan para pihak yang berjanji, dan dilekatkan pada akta asli perjanjian kawin, yang di dalamnya harus tercantum hal itu, baik jika gabungan keuntungan dan kerugian saja yang dipersyaratkan, maupun jika dipersyaratkan gabungan penghasilan dan pendapatan seperti yang diuraikan dalam Pasal 155 dan Pasal 164; tanpa bukti ini barang-barang bergerak itu dianggap sebagai keuntungan.
Pasal 166
Adanya barang-barang bergerak yang diperoleh masing-masing pihak dan suami isteri dengan pewarisan, hibah wasiat atau hibah biasa selama perkawinan harus diperlihatkan dengan surat pertelaan.
Bila tidak ada surat pertelaan barang-barang bergerak yang diperoleh si suami selama perkawinan atau bila tidak ada surat yang memperlihatkan apa saja barang-barang itu dan berapa harga masing-masing, istri itu atau para ahli warisnya berwenang untuk membuktikan adanya dan harga barang-barang itu dengan saksi-saksi, dan jika perlu, dengan menunjukkan bahwa umum mengetahuinya.
Bila tidak ada surat pertelaan barang-barang bergerak yang diperoleh si suami selama perkawinan atau bila tidak ada surat yang memperlihatkan apa saja barang-barang itu dan berapa harga masing-masing, istri itu atau para ahli warisnya berwenang untuk membuktikan adanya dan harga barang-barang itu dengan saksi-saksi, dan jika perlu, dengan menunjukkan bahwa umum mengetahuinya.
Pasal 167
Yang termasuk penghasilan dan pendapatan ialah segala hibah wasiat atau hibah penerimaan uang tahunan, bulanan, mingguan dan sebagainya seperti juga cagak hidup, dan dengan demikian tercakup kedua jenis golongan yang dibicarakan dalam bagian ini.
BAB 2
PEMBUBARAN PERKAWINAN SETELAH PISAH MEJA DAN RANJANG
(TIDAK BERLAKU BAGI GOLONGAN TIMUR ASING BUKAN TIONGHOA, TETAPI BERLAKU BAGI GOLONGAN TIONGHOA)
PEMBUBARAN PERKAWINAN SETELAH PISAH MEJA DAN RANJANG
(TIDAK BERLAKU BAGI GOLONGAN TIMUR ASING BUKAN TIONGHOA, TETAPI BERLAKU BAGI GOLONGAN TIONGHOA)
Pasal 200
Bila suami isteri pisah meja dan ranjang, baik karena salah satu alasan dan alasan-alasan yang tercantum dalam pasal 233, maupun atas permohonan kedua belah pihak, dan perpisahan itu tetap berlangsung selama lima tahun penuh tanpa perdamaian antara kedua belah pihak. maka mereka masing-masing bebas untuk menghadapkan pihak lain ke pengadilan, dan menuntut agar perkawinan mereka dibubarkan.
Pasal 201
Tuntutan itu harus segera ditolak, bila pihak tergugat, setelah tiga kali dan bulan ke bulan dipanggil ke Pengadilan tidak muncul-muncul, atau datang dengan mengadakan perlawanan terhadap tuntutan itu, atau menyatakan bersedia untuk berdamai dengan pihak lawan.
Pasal 202
Bila pihak tergugat menyetujui tuntutan, Pengadilan Negeri harus memerintahkan, agar suami isteri itu secara pribadi bersama-sama menghadap seorang atau lebih hakim anggota, yang akan berusaha mendamaikan mereka.
Bila usaha itu tidak berhasil, Hakim harus memerintahkan untuk kembali lagi, paling cepat tiga bulan dan paling lambat enam bulan setelah pertama kali menghadap.
Bila ada alasan yang sah untuk tidak menghadap maka anggota atau para anggota yang ditunjuk itu harus pergi ke rumah suami isteri itu.
Bila salah seorang dari suami isteri, atau kedua-duanya, bertempat tinggal di luar daerah hukum Pengadilan Negeri yang kepadanya permohonan diajukan, maka Pengadilan Negeri itu boleh meminta Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya kedua suami isteri itu bertempat tinggal untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dalam tiga alinea terdahulu. Pengadilan Negeri ini akan membuat berita acara tentang tindakan-tindakan yang dilakukannya dan segera mengirimkannya kepada Pengadilan Negeri tersebut pertama.
Bila salah seorang dan suami isteri, atau kedua-duanya bertempat tinggal di luar Indonesia, Pengadilan Negeri boleh meminta kepada seorang pejabat Pengadilan di negara tempat mereka berdiam, untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dalam alinea satu dan dua, atau memerintahkannya kepada Pegawai Perwakilan Indonesia di tempat tinggal suami isteri itu. Berita Acara mengenai hal itu dikirimkan kepada Pengadilan Negeri itu.
Bila usaha itu tidak berhasil, Hakim harus memerintahkan untuk kembali lagi, paling cepat tiga bulan dan paling lambat enam bulan setelah pertama kali menghadap.
Bila ada alasan yang sah untuk tidak menghadap maka anggota atau para anggota yang ditunjuk itu harus pergi ke rumah suami isteri itu.
Bila salah seorang dari suami isteri, atau kedua-duanya, bertempat tinggal di luar daerah hukum Pengadilan Negeri yang kepadanya permohonan diajukan, maka Pengadilan Negeri itu boleh meminta Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya kedua suami isteri itu bertempat tinggal untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dalam tiga alinea terdahulu. Pengadilan Negeri ini akan membuat berita acara tentang tindakan-tindakan yang dilakukannya dan segera mengirimkannya kepada Pengadilan Negeri tersebut pertama.
Bila salah seorang dan suami isteri, atau kedua-duanya bertempat tinggal di luar Indonesia, Pengadilan Negeri boleh meminta kepada seorang pejabat Pengadilan di negara tempat mereka berdiam, untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dalam alinea satu dan dua, atau memerintahkannya kepada Pegawai Perwakilan Indonesia di tempat tinggal suami isteri itu. Berita Acara mengenai hal itu dikirimkan kepada Pengadilan Negeri itu.
Pasal 203
Bila pertemuan yang kedua ternyata tidak berhasil juga, maka setelah mendengar penuntut umum, Pengadilan Negeri harus mengambil keputusan dan menerima tuntutan itu, jika segala persyaratan acara telah dipenuhi seperti yang dikemukakan di atas.
Namun demikian, setelah mengadakan pemeriksaan Pengadilan Negeri bebas untuk menangguhkan putusan selama enam bulan, bila ternyata baginya masih ada kemungkinan untuk berdamai.
Namun demikian, setelah mengadakan pemeriksaan Pengadilan Negeri bebas untuk menangguhkan putusan selama enam bulan, bila ternyata baginya masih ada kemungkinan untuk berdamai.
Pasal 204
Terhadap putusan Pengadilan Negeri ini boleh dimintakan banding kepada Hakim yang lebih tinggi selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan.
Pasal 205
Perkawinan itu dibubarkan oleh putusan tersebut dan pendaftarannya dalam daftar-daftar Catatan Sipil.
Pendaftarannya harus dilakukan dengan cara, dalam jangka waktu dan dengan ancaman hukuman seperti yang ditentukan dalam Pasal 221 tentang perceraian.
Pendaftarannya harus dilakukan dengan cara, dalam jangka waktu dan dengan ancaman hukuman seperti yang ditentukan dalam Pasal 221 tentang perceraian.
Pasal 206
Pembubaran perkawinan tidak mengurangi akibat-akibat yang diatur dalam Pasal 222 sampai dengan Pasal 228 dan Pasal 231 yang berdasarkan Pasal 246 juga berlaku terhadap pisah meja dan ranjang, dan juga tidak mengurangi syarat-syarat, yang berdasarkan permufakatan berkenaan dengan pasal 237, telah ditetapkan oleh suami isteri itu, baik terhadap diri mereka maupun terhadap pemeliharaan dan pendidikan anak-anak.
Pada waktu memutuskan pisah meja dan ranjang itu, Hakim mengangkat salah seorang dan antara orang tua yang telah melakukan kekuasaan orang tua sebagai wali.
Atas permohonan kedua orang tua atau salah seorang dan mereka, Pengadilan Negeri berdasarkan keadaan yang timbul setelah putusan pembubaran perkawinan mempunyai kekuatan hukum yang pasti, boleh mengubah penetapan yang telah diberikan berdasarkan alinea yang lalu, dan persyaratan-persyaratan terhadap anak-anak seperti yang termaksud dalam alinea pertama, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para orang tua, wali pengawasnya dan keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak yang masih di bawah umur. Boleh dinyatakan, bahwa penetapan ini dapat segera dilaksanakan, meskipun ada perlawanan atau banding dengan atau tanpa jaminan.
Pemeriksaan terhadap orang tua dan wali pengawas yang bertempat tinggal di luar daerah hukum Pengadilan Negeri itu, boleh dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal atau tempat kediaman mereka, yang akan menyampaikan berita acara tentang hal itu kepada Pengadilan Negeri tersebut pertama. Pemanggilan para orang tua dan wali pengawas dilakukan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 terhadap keluarga sedarah dan semenda. Mereka dapat mewakilkan diri dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 334.
Salah satu dari kedua orang tua yang tidak mengajukan permohonan dan yang tidak menghadap atas panggilan boleh mengadakan perlawanan dalam waktu tiga puluh hari setelah suatu penetapan atau suatu akta yang dibuat berdasarkan hal itu atau untuk pelaksanaan penetapan itu, disampaikan kepada orang tua itu sendiri, atau setelah dia melakukan suatu perbuatan yang tak dapat tidak memberi kesimpulan, bahwa dia telah mengerti tentang penetapan itu atau tentang pelaksanaannya yang dimulai. Orang tua yang permohonannya telah ditolak, dan orang tua yang kendati melakukan perlawanan telah dinyatakan salah, demikian pula yang perlawanannya telah ditolak, boleh mohon banding dalam waktu tiga puluh hari setelah keputusan diucapkan.
Bila anak yang belum dewasa belum benar-benar berada dalam kekuasaan orang yang berdasarkan salah satu ketentuan pasal ini ditugaskan menjadi wali, maka dalam putusan itu atau dalam penetapan harus diperintahkan juga penyerahan anak-anak itu. Ketentuan-ketentuan alinea kedua, ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h berlaku terhadap hal ini.
Pada waktu memutuskan pisah meja dan ranjang itu, Hakim mengangkat salah seorang dan antara orang tua yang telah melakukan kekuasaan orang tua sebagai wali.
Atas permohonan kedua orang tua atau salah seorang dan mereka, Pengadilan Negeri berdasarkan keadaan yang timbul setelah putusan pembubaran perkawinan mempunyai kekuatan hukum yang pasti, boleh mengubah penetapan yang telah diberikan berdasarkan alinea yang lalu, dan persyaratan-persyaratan terhadap anak-anak seperti yang termaksud dalam alinea pertama, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para orang tua, wali pengawasnya dan keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak yang masih di bawah umur. Boleh dinyatakan, bahwa penetapan ini dapat segera dilaksanakan, meskipun ada perlawanan atau banding dengan atau tanpa jaminan.
Pemeriksaan terhadap orang tua dan wali pengawas yang bertempat tinggal di luar daerah hukum Pengadilan Negeri itu, boleh dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal atau tempat kediaman mereka, yang akan menyampaikan berita acara tentang hal itu kepada Pengadilan Negeri tersebut pertama. Pemanggilan para orang tua dan wali pengawas dilakukan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 terhadap keluarga sedarah dan semenda. Mereka dapat mewakilkan diri dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 334.
Salah satu dari kedua orang tua yang tidak mengajukan permohonan dan yang tidak menghadap atas panggilan boleh mengadakan perlawanan dalam waktu tiga puluh hari setelah suatu penetapan atau suatu akta yang dibuat berdasarkan hal itu atau untuk pelaksanaan penetapan itu, disampaikan kepada orang tua itu sendiri, atau setelah dia melakukan suatu perbuatan yang tak dapat tidak memberi kesimpulan, bahwa dia telah mengerti tentang penetapan itu atau tentang pelaksanaannya yang dimulai. Orang tua yang permohonannya telah ditolak, dan orang tua yang kendati melakukan perlawanan telah dinyatakan salah, demikian pula yang perlawanannya telah ditolak, boleh mohon banding dalam waktu tiga puluh hari setelah keputusan diucapkan.
Bila anak yang belum dewasa belum benar-benar berada dalam kekuasaan orang yang berdasarkan salah satu ketentuan pasal ini ditugaskan menjadi wali, maka dalam putusan itu atau dalam penetapan harus diperintahkan juga penyerahan anak-anak itu. Ketentuan-ketentuan alinea kedua, ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h berlaku terhadap hal ini.
Pasal 206a
Dalam kenyataan pemutusan atau pada pengubahan seperti yang dimaksud dalam alinea ketiga Pasal 206b, bila ada ketakutan yang beralasan, jangan-jangan orang tua yang tidak diserahi tugas perwalian tidak akan memberi cukup bantuan untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang belum dewasa, Pengadilan Negeri dapat pula memberi perintah tersebut dalam Pasal 230b, dengan cara dan dengan akibat-akibat seperti yang ditentukan dalam pasal itu. Dalam hal tidak ada perintah ini, dewan perwalian boleh menuntut pembayaran itu kepada pengadilan, setelah penetapan pembubaran perkawinan itu didaftarkan dalam daftar-daftar Catatan Sipil 206b. Ketentuan Pasal 232a berlaku juga bagi orang-orang yang kawin kembali satu sama lain, setelah perkawinan mereka yang dahulu dibubarkan sesuai dengan pasal-pasal sebelum ini.
BAB 2
PENGESAHAN ANAK-ANAK LUAR KAWIN
(TIDAK BERLAKU BAGI GOLONGAN TIMUR ASING BUKAN TIONGHOA, TETAPI BERLAKU BAGI GOLONGAN TIONGHOA)
PENGESAHAN ANAK-ANAK LUAR KAWIN
(TIDAK BERLAKU BAGI GOLONGAN TIMUR ASING BUKAN TIONGHOA, TETAPI BERLAKU BAGI GOLONGAN TIONGHOA)
Pasal 272
Anak di luar kawin, kecuali yang dilahirkan dari perzinaan atau penodaan darah, disahkan oleh perkawinan yang menyusul dari bapak dan ibu mereka, bila sebelum melakukan perkawinan mereka telah melakukan pengakuan secara sah terhadap anak itu, atau bila pengakuan itu terjadi dalam akta perkawinannya sendiri.
Pasal 273
Anak yang dilahirkan dari orang tua, yang tanpa memperoleh dispensasi dari Pemerintah tidak boleh kawin satu sama lainnya, tidak dapat disahkan selain dengan cara mengakui anak itu dalam akta kelahiran.
Pasal 274
Bila orang tua, sebelum atau pada waktu melakukan perkawinan telah lalai untuk mengakui anak di luar kawin, kelalaian mereka ini dapat diperbaiki dengan surat pengesahan dari Presiden, yang diberikan setelah mendengar nasihat Mahkamah Agung.
Pasal 275
Dengan cara yang sama seperti yang diatur dalam pasal yang lalu, dapat juga disahkan anak di luar kawin yang telah diakui menurut undang-undang;
1. | bila anak itu lahir dari orang tua, yang karena kematian salah seorang dari mereka, perkawinan mereka tidak jadi dilaksanakan; |
Pasal 276
Dalam hal-hal seperti yang dinyatakan dalam dua pasal yang tersebut terakhir, Mahkamah Agung, bila menganggap perlu, sebelum memberikan nasihatnya, harus mendengar atau memerintahkan untuk mendengar keluarga sedarah si pemohon, dan bahkan dapat memerintahkan bahwa permohonan pengesahan itu diumumkan dalam Berita Negara.
Pasal 277
Pengesahan anak, baik dengan menyusulnya perkawinan orang-tuanya maupun dengan surat pengesahan menurut Pasal 274, menimbulkan akibat, bahwa terhadap anak-anak itu berlaku ketentuan undang-undang yang sama, seakan-akan mereka dilahirkan dalam perkawinan itu.
Pasal 278
Dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal 275, pengesahan itu hanya berlaku mulai dari diberikannya surat pengesahan Presiden; hal itu tidak boleh berakibat merugikan anak-anak sah sebelumnya dalam hal pewarisan, demikian pula hal itu tidak berlaku bagi keluarga sedarah lainnya dalam hal pewarisan, kecuali bila mereka yang terakhir ini telah menyetujui pemberian surat pengesahan itu.
Pasal 279
Dengan cara yang sama dan menurut ketentuan yang sama seperti yang tercantum dalam pasal- pasal yang lalu, anak yang telah meninggal dan meninggalkan keturunan, boleh juga disahkan; pengesahannya itu berakibat menguntungkan keturunan itu.
BAB 2
AKIBAT-AKIBAT KEKUASAAN ORANG TUA TERHADAP BARANG-BARANG ANAK
AKIBAT-AKIBAT KEKUASAAN ORANG TUA TERHADAP BARANG-BARANG ANAK
Pasal 307
Orang yang melakukan kekuasaan orang tua terhadap seorang anak yang masih di bawah umur, harus mengurus barang-barang kepunyaan anak tersebut, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 237 dan alinea terakhir Pasal 319e.
Ketentuan ini tidak berlaku terhadap barang-barang yang dihibahkan atau diwasiatkan kepada anak-anak, baik dengan akta antar yang sama-sama masih hidup maupun dengan surat wasiat, dengan ketentuan bahwa pengurusan atas barang-barang itu akan dilakukan oleh seorang pengurus atau lebih yang ditunjuk untuk itu di luar orang yang melakukan kekuasaan orang tua.
Bila pengurusan yang diatur demikian, karena alasan apa pun juga sekiranya hapus, maka barang- barang termaksud beralih pengelolaannya kepada orang yang melakukan kekuasaan orang tua.
Meskipun ada pengangkatan pengurus-pengurus khusus seperti di atas, orang yang melakukan kekuasaan orang tua mempunyai hak untuk minta perhitungan dan pertanggungjawaban dari orang-orang tersebut selama anaknya belum dewasa.
Ketentuan ini tidak berlaku terhadap barang-barang yang dihibahkan atau diwasiatkan kepada anak-anak, baik dengan akta antar yang sama-sama masih hidup maupun dengan surat wasiat, dengan ketentuan bahwa pengurusan atas barang-barang itu akan dilakukan oleh seorang pengurus atau lebih yang ditunjuk untuk itu di luar orang yang melakukan kekuasaan orang tua.
Bila pengurusan yang diatur demikian, karena alasan apa pun juga sekiranya hapus, maka barang- barang termaksud beralih pengelolaannya kepada orang yang melakukan kekuasaan orang tua.
Meskipun ada pengangkatan pengurus-pengurus khusus seperti di atas, orang yang melakukan kekuasaan orang tua mempunyai hak untuk minta perhitungan dan pertanggungjawaban dari orang-orang tersebut selama anaknya belum dewasa.
Pasal 308
Orang yang berdasarkan kekuasaan orang tua wajib mengurus barang-barang anak-anaknya, harus bertanggung jawab, baik atas hak milik barang-barang itu maupun atas pendapatan dari barang-barang demikian yang tidak boleh dinikmatinya.
Mengenai barang-barang yang hasilnya menurut undang-undang boleh dinikmatinya, ia hanya bertanggung jawab atas hak miliknya.
Mengenai barang-barang yang hasilnya menurut undang-undang boleh dinikmatinya, ia hanya bertanggung jawab atas hak miliknya.
Pasal 309
Dia tidak boleh memindahtangankan barang-barang anak-anaknya yang masih di bawah umur, kecuali dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang diatur dalam Bab XV Buku Pertama mengenai pemindahtanganan barang-barang kepunyaan anak-anak di bawah umur.
Pasal 310
Dalam hal-hal di mana dia mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan anak- anaknya yang masih di bawah umur, maka anak-anak ini harus diwakili oleh pengampu khusus yang diangkat untuk itu oleh Pengadilan Negeri.
Pasal 311
Bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian, berhak menikmati hasil dan barang-barang anak-anaknya yang belum dewasa.
Dalam hal orang tua itu, baik bapak maupun ibu, dilepaskan dari kekuasaan orang tua atau perwalian, kedua orang tua itu berhak untuk menikmati hasil dan kekayaan anak-anak mereka yang masih di bawah umur.
Pembebasan bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian, sedang orang tua yang lainnya telah meninggal atau dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orang tua atau perwalian tidak berakibat terhadap hak menikmati hasil.
Dalam hal orang tua itu, baik bapak maupun ibu, dilepaskan dari kekuasaan orang tua atau perwalian, kedua orang tua itu berhak untuk menikmati hasil dan kekayaan anak-anak mereka yang masih di bawah umur.
Pembebasan bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian, sedang orang tua yang lainnya telah meninggal atau dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orang tua atau perwalian tidak berakibat terhadap hak menikmati hasil.
Pasal 312
1. | hal-hal yang diwajibkan bagi pemegang hak pakai hasil. |
2. | pemeliharaan dan pendidikan anak-anak itu, sesuai dengan harta kekayaan mereka yang disebut terakhir; |
3. | pembayaran semua angsuran dan bunga atas uang pokok; |
4. | biaya penguburan anak. |
Pasal 313
1. | terhadap barang-barang yang diperoleh anak-anak itu sendiri dari pekerjaan dan usaha sendiri: |
Pasal 314
Pasal 315
Bapak atau ibu yang hidup terlama, sekiranya telah lalai untuk menyelenggarakan pendaftaran sesuai dengan Pasal 127, oleh kelalaian itu kehilangan hak menikmati hasil atas seluruh barang- barang kepunyaan anak-anaknya yang masih di bawah umur.
Pasal 316
Pasal 317
Pasal 318
Bila hak menikmati hasil itu hilang berdasarkan Pasal 315, Pengadilan Negeri menetapkan pembayaran kepada orang tua yang hidup terlama suatu tunjangan tahunan dan pendapatan anak-anaknya agar dipergunakan untuk mengajukan pendidikan mereka selama mereka masih di bawah umur.
Pasal 319
Bapak atau ibu anak-anak di luar kawin yang diakui secara sah, tidak mempunyai hak menikmati hasil atas barang-barang kepunyaan anak-anak itu.
BAB 2
PERWALIAN PADA UMUMNYA
(TIDAK BERLAKU BAGI GOLONGAN TIMUR ASING BUKAN TIONGHOA, TETAPI BERLAKU BAGI GOLONGAN TIONGHOA)
PERWALIAN PADA UMUMNYA
(TIDAK BERLAKU BAGI GOLONGAN TIMUR ASING BUKAN TIONGHOA, TETAPI BERLAKU BAGI GOLONGAN TIONGHOA)
Pasal 331
Dalam setiap perwalian, hanya ada seorang wali, kecuali yang ditentukan dalam Pasal 351 dan 361.
Perwalian untuk anak-anak dari bapak dan ibu yang sama, harus dipandang sebagai suatu perwalian, sejauh anak-anak itu mempunyai seorang wali yang sama.
Perwalian untuk anak-anak dari bapak dan ibu yang sama, harus dipandang sebagai suatu perwalian, sejauh anak-anak itu mempunyai seorang wali yang sama.
Pasal 331a
1. | bila oleh Hakim diangkat seorang wali yang hadir, pada saat pengangkatan itu dilakukan, atau apabila pengangkatan itu dihadirinya, pada waktu pengangkatan diberitahukan kepadanya; |
4. | bila suatu perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial, bukan atas permintaan sendiri atau pernyataan bersedia, diangkat menjadi wali, pada saat menyatakan sanggup menerima pengangkatan itu; |
5. | dalam hal termaksud dalam Pasal 358, pada saat Pengesahan; |
Pasal 331b
Bila bagi anak-anak belum dewasa yang ada di bawah perwalian, diangkat seorang wali lain atau karena hukum orang lain menjadi wali, maka perwalian yang pertama berakhir pada saat perwalian lain mulai berlaku, kecuali jika hakim menentukan saat lain.
Perwalian berakhir:
Perwalian berakhir:
2. | bila anak belum dewasa, setelah berada di bawah perwalian, kembali di bawah kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal-pasal 206b atau 323a, pada saat berlangsungnya perkawinan; |
Pasal 332
Kecuali apa yang ditentukan dalam pasal berikut, barangsiapa sehubungan dengan Bagian 8 dan 9 dalam bab ini tidak dikecualikan atau dibebaskan dari perwalian, wajib menerima perwalian tersebut. Bila orang yang diangkat menjadi wali menolak atau lalai menjalankan perwalian itu, balai harta peninggalan sebagai pengganti dan atas tanggung jawab wali, harus melakukan tindakan- tindakan sementara guna mengurus pribadi dan harta benda anak belum dewasa dengan cara seperti yang diatur dalam instruksi untuk balai harta peninggalan. Dalam hal itu wali bertanggung jawab atas tindakan-tindakan balai harta peninggalan, tanpa mengurangi tuntutan terhadapnya.
Pasal 332a
Baik orang yang diangkat menjadi wali oleh salah seorang dari kedua orang tua, maupun wanita bersuami yang diangkat oleh salah seorang dari kedua orang tua, maupun wanita bersuami yang diangkat menjadi wali, tidaklah wajib menerimanya. Pengangkatan itu tidak mengakibatkan suatu apa pun bila mereka tidak menyatakan sanggup menerima. Pernyataan ini harus dilakukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat tinggal anak yang belum dewasa dalam waktu enam puluh hari, setelah pengangkatan itu diberitahukan kepada mereka.
Bila yang diangkat bertempat tinggal sejauh lebih dan lima belas pal dari kepaniteraan Pengadilan Negeri itu, pernyataan tersebut boleh diajukan secara tertulis di atas kertas tanpa materai.
Pemberitahuan ini bila menyangkut wanita bersuami, harus dilakukan baik kepadanya maupun kepada suaminya. Pemberitahuan tidak diwajibkan bila di kepaniteraan Pengadilan Negeri telah dilakukan atau diajukan pernyataan, bahwa pengangkatan itu ditolak. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas berlaku terhadap perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial tersebut dalam Pasal 365, kecuali jika perwalian itu diperintahkan atas permintaan atau kesanggupan mereka sendiri.
Bila yang diangkat bertempat tinggal sejauh lebih dan lima belas pal dari kepaniteraan Pengadilan Negeri itu, pernyataan tersebut boleh diajukan secara tertulis di atas kertas tanpa materai.
Pemberitahuan ini bila menyangkut wanita bersuami, harus dilakukan baik kepadanya maupun kepada suaminya. Pemberitahuan tidak diwajibkan bila di kepaniteraan Pengadilan Negeri telah dilakukan atau diajukan pernyataan, bahwa pengangkatan itu ditolak. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas berlaku terhadap perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial tersebut dalam Pasal 365, kecuali jika perwalian itu diperintahkan atas permintaan atau kesanggupan mereka sendiri.
Pasal 332b
W anita bersuami tidak boleh menjadi wali tanpa bantuan atau izin tertulis dari suami. Bila suami telah memberikan bantuan atau izin atau bila ia kawin dengan wanita tersebut setelah perwalian dimulai, seperti halnya bila wanita tersebut menurut Pasal 112 atau Pasal 114 telah menerima perwalian itu berdasarkan kuasa Hakim, maka wali wanita bersuami itu, seperti tidak bersuami, berhak melakukan segala tindakan perdata berkenaan dengan perwalian itu dan bertanggung jawab atas tindakan-tindakan itu, tanpa pemberian kuasa atau bantuan apa pun juga. Perintah untuk melimpahkan perwalian kepada suatu perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial memberikan kekuatan hukum kepada perjanjian-perjanjian yang dilakukan perempuan bersuami itu selaku pengurus perwalian tersebut tanpa adanya bantuan atau pemberian kuasa suaminya.
Pasal 333
Bila sehubungan dengan ketentuan-ketentuan kitab undang-undang ini ikut sertanya keluarga sedarah atau semenda dan anak belum dewasa diharuskan, maka sedapat-dapatnya harus selalu dipanggil sejumlah empat orang dipilih dari keluarga terdekat dan sedapat-dapatnya dari garis kedua pihak, dengan catatan bahwa yang dipanggil Hakim adalah mereka yang bertempat tinggal atau berkediaman di daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan; sedangkan bila dipandang perlu mendengar anggota sedarah atau semenda yang bertempat tinggal atau berkediaman di luar daerah hukum tersebut maka pemanggilan dan pemeriksaan mereka boleh dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya orang-orang itu bertempat tinggal atau berkediaman atau kepada kepala daerah setempat, yang akan mengirimkan berita acara yang dibuatnya kepada Pengadilan Negeri tersebut pertama.
Keluarga sedarah atau semenda yang harus dipanggil adalah mereka yang telah dewasa dan bertempat tinggal atau berkediaman di Indonesia. Semua panggilan termaksud dalam pasal ini dilakukan dengan surat tercatat.
Keluarga sedarah atau semenda yang harus dipanggil adalah mereka yang telah dewasa dan bertempat tinggal atau berkediaman di Indonesia. Semua panggilan termaksud dalam pasal ini dilakukan dengan surat tercatat.
Pasal 334
Setiap kali diperlukan kehadiran para keluarga sedarah atau semenda dari anak belum dewasa, mereka dapat diwakili oleh seorang kuasa khusus. Surat kuasa bebas dari bea materai. Yang diberi kuasa boleh bertindak atas nama satu orang saja.
Pasal 335
Dalam waktu satu bulan setelah perwalian mulai berjalan atau bila sepanjang perwalian harta anak belum dewasa sangat bertambah, dalam waktu satu bulan setelah mendapat teguran dari Balai Harta Peninggalan, setiap kali, kecuali perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial tersebut dalam Pasal 365, atas kerelaan balai harta peninggalan tersebut dan guna menjamin pengurusan mereka, wajib menaruh suatu ikatan jaminan, memberikan hipotek atau gadai atau menambah jaminan yang telah ada.
Hipotek itu harus didaftarkan atas permintaan Balai Harta Peninggalan. Dalam hal perbedaan pendapat tentang cukup tidaknya jaminan yang ditaruh antara wali dan Balai Harta Peninggalan, Pengadilan Negeri memutuskannya atas permintaan pihak yang lebih dulu siap memintanya. Bila harta anak belum dewasa dianggap kurang, Balai Harta Peninggalan berwenang untuk membebaskan si wali dari kewajiban tersebut dalam alinea pertama pasal ini, tetapi sewaktu-waktu boleh menuntut penaruhan jaminan menurut alinea pertama dan ketiga.
Hipotek itu harus didaftarkan atas permintaan Balai Harta Peninggalan. Dalam hal perbedaan pendapat tentang cukup tidaknya jaminan yang ditaruh antara wali dan Balai Harta Peninggalan, Pengadilan Negeri memutuskannya atas permintaan pihak yang lebih dulu siap memintanya. Bila harta anak belum dewasa dianggap kurang, Balai Harta Peninggalan berwenang untuk membebaskan si wali dari kewajiban tersebut dalam alinea pertama pasal ini, tetapi sewaktu-waktu boleh menuntut penaruhan jaminan menurut alinea pertama dan ketiga.
Pasal 336
Bila wali Ialai dalam waktu yang ditentukan dalam alinea pertama pasal yang lalu untuk menaruh salah satu jaminan tersebut di dalamnya, Balai Harta Peninggalan harus melakukan pendaftaran hipotek atas beban wali tersebut. Bila si wali berkeberatan karena pendaftaran yang baru itu diambil untuk jumlah uang yang terlampau besar atau atas barang-barang yang lebih banyak daripada seperlunya guna menjamin anak belum dewasa, maka persoalan ini harus diputus oleh Pengadilan Negeri.
Pasal 337
Baik wali yang telah menanggung pendaftaran semacam itu maupun wali yang dengan sukarela telah menaruh jaminan, setiap waktu untuk mengakhiri akibatnya dengan meletakkan jaminan lain atas kerelaan Balai Harta Peninggalan atau dalam hal adanya perbedaan pendapat dengan balai harta peninggalan tentang cukup tidaknya jaminan yang ditawarkan, dengan keputusan Pengadilan Negeri menurut ketentuan Pasal 335.
Bila soalnya diselesaikan di luar Pengadilan, maka penghapusan hipotek berlangsung berdasarkan tuntutan Balai Harta Peninggalan; dalam hal kebalikannya penghapusan itu dilakukan berdasarkan perintah Hakim yang dilangsungkan oleh penyimpan hipotek karena jabatannya dengan penunjukkan perintah Hakim. W ali itu boleh minta pengurangan jaminan yang telah ditaruhnya, bila sepanjang pengurusan harta kekayaan anak belum dewasa sangat mengalami kemerosotan di luar kesalahannya. Bila ada perbedaan pendapat tentang hal itu antara wali dan Balai Harta Peninggalan, Pengadilan Negeri memutuskannya atas permintaan pihak yang lebih dulu memintanya.
Bila soalnya diselesaikan di luar Pengadilan, maka penghapusan hipotek berlangsung berdasarkan tuntutan Balai Harta Peninggalan; dalam hal kebalikannya penghapusan itu dilakukan berdasarkan perintah Hakim yang dilangsungkan oleh penyimpan hipotek karena jabatannya dengan penunjukkan perintah Hakim. W ali itu boleh minta pengurangan jaminan yang telah ditaruhnya, bila sepanjang pengurusan harta kekayaan anak belum dewasa sangat mengalami kemerosotan di luar kesalahannya. Bila ada perbedaan pendapat tentang hal itu antara wali dan Balai Harta Peninggalan, Pengadilan Negeri memutuskannya atas permintaan pihak yang lebih dulu memintanya.
Pasal 338
Bila dalam tenggang waktu yang ditentukan untuk itu, wali lalai menaruh ikatan jaminan atau gadai dan tidak memiliki harta benda tak bergerak yang cukup, maka atas tuntutan Balai Harta Peninggalan pengurusan harta kekayaan anak belum dewasa harus dicabut oleh Pengadilan Negeri dan diberikan kepada Balai Harta Peninggalan sampai wali memberikan jaminan secukupnya; yaitu bila atas permintaan wali, Pengadilan Negeri setelah mendengar Balai Harta Peninggalan, menyerahkan tugas tersebut kembali kepada wali.
W ali yang telah dicabut pengurusannya, tetap ditugaskan memelihara anak-anak yang belum dewasa dengan dasar dan cara yang jika perlu akan ditentukan oleh Pengadilan Negeri. atas usul Balai Harta Peninggalan.
Akan tetapi bila pengurusan harta tak bergerak dan anak belum dewasa memerlukan pengawasan terus menerus, Pengadilan Negeri setelah mendengar Balai Harta Peninggalan, dapat menentukan bahwa tugas pengurusan itu tetap berada si wali asal saja wali itu menyerahkan kepada Balai Harta Peninggalan semua uang tunai, barang-barang berharga dan surat-surat berharga milik anak yang belum dewasa; dalam hal yang demikian Balai Harta Peninggalan akan memberikan uang secukupnya kepada wali untuk pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa dan untuk keperluan sehari-hari pengurusan barang-barang tak bergerak, dengan kewajiban pula bagi wali supaya setiap tahun memberikan kepada Balai Harta Peninggalan pertanggungjawaban tentang pemakaian uang itu menurut cara yang ditetapkan dalam Pasal 372.
W ali yang telah dicabut pengurusannya, tetap ditugaskan memelihara anak-anak yang belum dewasa dengan dasar dan cara yang jika perlu akan ditentukan oleh Pengadilan Negeri. atas usul Balai Harta Peninggalan.
Akan tetapi bila pengurusan harta tak bergerak dan anak belum dewasa memerlukan pengawasan terus menerus, Pengadilan Negeri setelah mendengar Balai Harta Peninggalan, dapat menentukan bahwa tugas pengurusan itu tetap berada si wali asal saja wali itu menyerahkan kepada Balai Harta Peninggalan semua uang tunai, barang-barang berharga dan surat-surat berharga milik anak yang belum dewasa; dalam hal yang demikian Balai Harta Peninggalan akan memberikan uang secukupnya kepada wali untuk pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa dan untuk keperluan sehari-hari pengurusan barang-barang tak bergerak, dengan kewajiban pula bagi wali supaya setiap tahun memberikan kepada Balai Harta Peninggalan pertanggungjawaban tentang pemakaian uang itu menurut cara yang ditetapkan dalam Pasal 372.
Pasal 338a
W ali yang berminat meninggalkan Indonesia boleh mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri agar memperoleh pencabutan jaminan benda yang telah diberikan olehnya atau yang telah diambil atas tanggungannya. Permohonan itu harus didahului dengan pertanggungjawaban yang lengkap kepada Balai Harta Peninggalan menurut cara yang diatur dalam Pasal 372 dan dalam surat permohonan itu harus dilampirkan surat keterangan dari Balai Harta Peninggalan bahwa Balai Harta Peninggalan itu telah menyetujui pertanggungjawaban yang diserahkan kepadanya.
Pengadilan Negeri akan mengeluarkan penetapan setelah mendengar Balai Harta Peninggalan dan keluarga sedarah beserta semenda. Permohonan akan dikabulkan bila ternyata si wali telah memenuhi kewajibannya sebagai wali. Bila karena ini pencabutan jaminan diizinkan, maka jaminan itu harus diganti dengan penyerahan tanggungan; apabila hal ini tidak bisa dijalankan, harus dilakukan menurut ketentuan-ketentuan pasal yang lalu.
Pengadilan Negeri akan mengeluarkan penetapan setelah mendengar Balai Harta Peninggalan dan keluarga sedarah beserta semenda. Permohonan akan dikabulkan bila ternyata si wali telah memenuhi kewajibannya sebagai wali. Bila karena ini pencabutan jaminan diizinkan, maka jaminan itu harus diganti dengan penyerahan tanggungan; apabila hal ini tidak bisa dijalankan, harus dilakukan menurut ketentuan-ketentuan pasal yang lalu.
Pasal 339
Bila wali itu meninggalkan Indonesia bersama si anak yang belum dewasa, maka atas permintaan wali tersebut dan setelah mendengar Balai Harta Peninggalan, tugas pengurusan yang dicabut menurut Pasal 338, oleh Pengadilan Negeri boleh dikembalikan kepadanya, seluruhnya atau sebagian, dengan penentuan sebagaimana dianggap perlu oleh Pengadilan Negeri bagi kepentingan anak belum dewasa.
Pasal 340
Penanggung-penanggung yang diikatkan sedapat-dapatnya bertempat tinggal dalam daerah hukum Pengadilan Negeri, tanpa mengurangi syarat-syarat umum yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Pasal 341
Bila seorang penanggung meninggalkan Indonesia karena pindah atau meninggal dunia, maka Pengadilan Negeri atas permintaan Balai Harta Peninggalan boleh memerintahkan kepada wali, supaya dalam tenggang waktu yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri, ditunjuk penanggung baru yang setelah penunjukkan diterima, penanggung yang pertama atau ahli warisnya demi hukum bebas dari ikatan. Dalam hal si wali tidak mematuhi perintah itu, maka berlakulah ketentuan Pasal 336 dan 338.
Pasal 342
Penanggung dan hak gadai berakhir, dan hipotek-hipotek yang didaftarkan harus dihapuskan, bila tugas pengurusan wali berakhir dan bila pertanggungan jawab pun berakhir dengan memberi perhitungan, menyerahkan surat-surat dan membayar uang sisa.
Pasal 343
Akta untuk penyelenggaraan pendaftaran hipotek dan penghapusan yang harus dilakukan menurut bagian ini tidak dikenakan biaya dan pajak, . kecuali uang upah bagi penyimpan hipotek yang masuk tanggungan anak yang belum dewasa.
Pasal 344
Segala penetapan Pengadilan Negeri tersebut dalam bagian ini diambil atas surat permintaan, setelah mendengar pertimbangan Kejaksaan, tanpa adanya bentuk acara dan tidak dapat dimintakan banding.
BAB 2
PERNYATAAN MENGENAI ORANG YANG DIPERKIRAKAN TELAH MENINGGAL DUNIA
(BERLAKU BAGI SELURUH GOLONGAN TIMUR ASING)
PERNYATAAN MENGENAI ORANG YANG DIPERKIRAKAN TELAH MENINGGAL DUNIA
(BERLAKU BAGI SELURUH GOLONGAN TIMUR ASING)
Pasal 467
Bila orang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakili urusan-urusan dan kepentingan-kepentingannya atau mengatur pengelolaannya atas hal itu, dan bila telah lampau lima tahun sejak kepergiannya. atau lima tahun setelah diperoleh berita terakhir yang membuktikan bahwa ia masih hidup pada waktu itu, sedangkan dalam lima tahun itu tak pernah ada tanda-tanda tentang hidupnya atau matinya. maka tak peduli apakah pengaturan-pengaturan sementara telah diperintahkan atau belum, orang yang dalam keadaan tak hadir itu, atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan dan dengan izin Pengadilan Negeri di tempat tinggal yang ditinggalkannya, boleh dipanggil untuk menghadap pengadilan itu dengan panggilan umum yang berlaku selama jangka waktu tiga bulan, atau lebih lama lagi sebagaimana diperintahkan oleh Pengadilan.
Bila atas panggilan itu tidak menghadap, baik orang yang dalam keadaan tidak hadir itu maupun orang lain untuknya, untuk memberi petunjuk bahwa ia masih hidup, maka harus diberikan izin untuk panggilan demikian yang kedua, dan setelah pemanggilan demikian yang ketiga harus diberikan.
Panggilan ini tiap-tiap kali harus dipasang dalam surat-surat kabar yang dengan tegas akan ditunjuk oleh Pengadilan Negeri pada waktu memberikan izin yang pertama. dan tiap-tiap kali juga harus ditempelkan pada pintu utama ruang sidang Pengadilan Negeri dan pada pintu masuk kantor keresidenan tempat tinggal terakhir orang yang tidak hadir itu.
Bila atas panggilan itu tidak menghadap, baik orang yang dalam keadaan tidak hadir itu maupun orang lain untuknya, untuk memberi petunjuk bahwa ia masih hidup, maka harus diberikan izin untuk panggilan demikian yang kedua, dan setelah pemanggilan demikian yang ketiga harus diberikan.
Panggilan ini tiap-tiap kali harus dipasang dalam surat-surat kabar yang dengan tegas akan ditunjuk oleh Pengadilan Negeri pada waktu memberikan izin yang pertama. dan tiap-tiap kali juga harus ditempelkan pada pintu utama ruang sidang Pengadilan Negeri dan pada pintu masuk kantor keresidenan tempat tinggal terakhir orang yang tidak hadir itu.
Pasal 468
Bila atas panggilan tidak datang menghadap, baik orang yang dalam keadaan tak hadir maupun orang lain yang cukup menjadi petunjuk tentang adanya orang itu, maka Pengadilan Negeri atas tuntutan jawatan Kejaksaan dan setelah mendengar jawatan itu, boleh menyatakan adanya dugaan hukum bahwa orang itu telah meninggal, terhitung sejak hari ia meninggalkan tempat tinggalnya. atau sejak hari berita terakhir mengenai hidupnya, yang harinya secara pasti harus dinyatakan dalam keputusan itu.
Pasal 469
Sebelum mengambil keputusan atas tuntutan itu, jika perlu setelah mengadakan pemeriksaan saksi-saksi yang diperintahkan untuk itu, dengan kehadiran jawatan Kejaksaan, Pengadilan Negeri harus memperhatikan sebab-sebab terjadinya ketidakhadiran itu, sebab-sebab yang mungkin telah menghalangi penerimaan kabar dari orang yang dalam keadaan tak hadir itu, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan dugaan tentang kematian.
Pengadilan Negeri, berkenaan dengan ini semua, boleh menunda pengambilan putusan sampai lima tahun lebih lama daripada jangka waktu tersebut dalam Pasal 467, dan boleh memerintahkan pemanggilan-pemanggilan lebih lanjut dan penempatannya dalam surat kabar, sekiranya hal itu dianggap perlu oleh pengadilan untuk kepentingan orang yang dalam keadaan tak hadir itu.
Pengadilan Negeri, berkenaan dengan ini semua, boleh menunda pengambilan putusan sampai lima tahun lebih lama daripada jangka waktu tersebut dalam Pasal 467, dan boleh memerintahkan pemanggilan-pemanggilan lebih lanjut dan penempatannya dalam surat kabar, sekiranya hal itu dianggap perlu oleh pengadilan untuk kepentingan orang yang dalam keadaan tak hadir itu.
Pasal 470
Bila seseorang pada waktu meninggalkan tempat tinggalnya telah memberikan kuasa untuk mewakilinya dalam urusan-urusannya, atau telah mengatur pengelolaannya, dan bila telah lampau sepuluh tahun sesudah keberangkatannya atau setelah berita terakhir bahwa ia masih hidup, sedangkan dalam sepuluh tahun itu tidak ada tanda-tanda apakah ia masih hidup atau telah mati, maka atas permohonan orang-orang yang kepentingan, orang yang dalam keadaan tidak hadir itu boleh dipanggil, dan boleh dinyatakan bahwa ada dugaan hukum tentang kematiannya, dengan cara dan menurut peraturan-peraturan yang tercantum dalam tiga pasal yang lalu. Berlalunya waktu sepuluh tahun ini diharuskan, pun sekiranya kuasa yang diberikan atau pengaturan yang diadakan oleh orang dalam keadaan tidak hadir itu telah berakhir lebih dahulu.
Akan tetapi dalam hal yang terakhir ini pengelolaan harus diselenggarakan dengan cara seperti yang tercantum dalam Bagian I bab ini.
Akan tetapi dalam hal yang terakhir ini pengelolaan harus diselenggarakan dengan cara seperti yang tercantum dalam Bagian I bab ini.
Pasal 471