Burgerlijk Wetboek
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Burgerlijk Wetboek
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Burgerlijk Wetboek |
SubJudul | KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 23 |
Tahun | 1847 |
Tanggal Penetapan | 30 April 1847 |
Tanggal Pengundangan | 30 April 1847 |
Publikasi | staatsblad |
Penjelasan | NA |
POHON PERATURAN
-
-
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
(Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - --- PILIH BUKU ---
- BATANG TUBUH
-
BUKU KEEMPAT
PEMBUKTIAN DAN KEDALUWARSA
PEMBUKTIAN DAN KEDALUWARSA
BAB II
PEMBUKTIAN DENGAN TULISAN
PEMBUKTIAN DENGAN TULISAN
Pasal 1871
Akan tetapi suatu akta otentik tidak memberikan bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya sebagai penuturan belaka, kecuali bila yang dituturkan itu mempunyai hubungan langsung dengan pokok isi akta.
Jika apa yang termuat dalam akta itu hanya merupakan suatu penuturan belaka yang tidak mempunyai hubungan Iangsung dengan pokok isi akta, maka hal itu hanya dapat digunakan sebagai permulaan pembuktian dengan tulisan.
Jika apa yang termuat dalam akta itu hanya merupakan suatu penuturan belaka yang tidak mempunyai hubungan Iangsung dengan pokok isi akta, maka hal itu hanya dapat digunakan sebagai permulaan pembuktian dengan tulisan.