Burgerlijk Wetboek

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Burgerlijk Wetboek

META KETERANGAN
Judul Burgerlijk Wetboek
SubJudul KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Jenis Undang-Undang (UU)
Nomor 23
Tahun 1847
Tanggal Penetapan 30 April 1847
Tanggal Pengundangan 30 April 1847
Publikasi staatsblad
Penjelasan NA
POHON PERATURAN
BUKU KEDUA
BARANG
BAB XX
GADAI
Pasal 1156
Dalam segala hal, bila debitur atau pemberi gadai Ialai untuk melakukan kewajibannya, maka kreditur dapat menuntut lewat pengadilan agar barang gadai itu dijual untuk melunasi utangnya beserta bunga dan biayanya, menurut cara yang akan ditentukan oleh Hakim, atau agar hakim mengizinkan barang gadai itu tetap berada pada kreditur untuk menutup suatu jumlah yang akan ditentukan oleh hakim dalam suatu keputusan, sampai sebesar utang beserta bunga dan biayanya.

Tentang pemindahtanganan barang gadai yang dimaksud dalam pasal ini dan pasal yang lampau, kreditur wajib untuk memberitahukannya kepada pemberi gadai, selambat-lambatnya pada hari berikutnya bila setiap hari ada hubungan pos atau telegrap, atau jika tidak begitu halnya, dengan pos yang berangkat pertama. Berita dengan telegrap atau dengan surat tercatat dianggap sebagai berita yang pantas.      
    •  

      Diumumkan Dengan Maklumat,
      Tanggal 30 April 1847

      STAATSBLAD TAHUN 1847 NOMOR 23
TAGS
Perdata
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail