Burgerlijk Wetboek

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Burgerlijk Wetboek

META KETERANGAN
Judul Burgerlijk Wetboek
SubJudul KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Jenis Undang-Undang (UU)
Nomor 23
Tahun 1847
Tanggal Penetapan 30 April 1847
Tanggal Pengundangan 30 April 1847
Publikasi staatsblad
Penjelasan NA
POHON PERATURAN
BUKU KEDUA
BARANG
BAB II
BESIT DAN HAK-HAK YANG TIMBUL KARENANYA
Bagian 3
Hak-hak yang Timbul karena Besit
Pasal 549
Besit dengan itikad buruk memberi hak kepada pemegangnya atas suatu barang:      
1. untuk dianggap sebagai pemilik barang itu untuk sementara, sampai saat barang itu dituntut kembali di muka Hakim;     
2. untuk menikmati segala hasil dari barang itu, tetapi berkewajiban untuk mengembalikannya kepada yang berhak;     
3. untuk dipertahankan dan dipulihkan besitnya seperti disebutkan dalam nomor 4º pasal yang lalu.     
TAGS
Perdata
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail