Burgerlijk Wetboek
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Burgerlijk Wetboek
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Burgerlijk Wetboek |
SubJudul | KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 23 |
Tahun | 1847 |
Tanggal Penetapan | 30 April 1847 |
Tanggal Pengundangan | 30 April 1847 |
Publikasi | staatsblad |
Penjelasan | NA |
POHON PERATURAN
-
-
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
(Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) -
--- PILIH BUKU ---
- BUKU KESATU ORANG
-
BUKU KEDUA BARANG
- BAB I BARANG DAN PEMBAGIANNYA
- BAB II BESIT DAN HAK-HAK YANG TIMBUL KARENANYA
- BAB III HAK MILIK
- BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA PARA PEMILIK PEKARANGAN YANG BERTETANGGA
- BAB V KERJA RODI
- BAB VI PENGABDIAN PEKARANGAN
- BAB VII HAK NUMPANG KARANG
- BAB VIII HAK GUNA
- BAB IX BUNGA TANAH DAN SEPERSEPULUH
- BAB X HAK PAKAI HASIL
- BAB XI HAK PAKAI DAN HAK MENDIAMI
-
BAB XII PEWARISAN KARENA KEMATIAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) - BAB XIII SURAT WASIAT
- BAB XIV PELAKSANA SURAT WASIAT DAN PENGELOLA HARTA PENINGGALAN
- BAB XV HAK BERPIKIR DAN HAK ISTIMEWA UNTUK MERINCI HARTA PENINGGALAN
- BAB XVI HAL MENERIMA DAN MENOLAK WARISAN
- BAB XVII PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN
- BAB XVIII HARTA PENINGGALAN YANG TAK TERURUS
- BAB XIX PIUTANG DENGAN HAK MENDAHULUKAN
- BAB XX GADAI
- BAB XXI HIPOTEK
- BUKU KETIGA PERIKATAN
- BUKU KEEMPAT PEMBUKTIAN DAN KEDALUWARSA
- BATANG TUBUH
-
BUKU KEDUA
BARANG
BARANG
BAB I
BARANG DAN PEMBAGIANNYA
BARANG DAN PEMBAGIANNYA
Bagian 4
Barang Bergerak
Barang Bergerak
Pasal 512
Bila dalam undang-undang atau dalam suatu perbuatan perdata digunakan istilah 'barang bergerak', 'perkakas rumah', 'mebel', atau 'perabotan rumah tangga', 'perhiasan rumah' atau 'rumah dengan segala sesuatu yang ada di dalamnya', semuanya tanpa kata-kata tambahan, perluasan atau pembatasan, maka istilah-istilah itu harus dianggap meliputi barang-barang yang ditunjuk dalam pasal-pasal berikut.
BAB I
SIFAT DAN JENIS PENGABDIAN PEKARANGAN
SIFAT DAN JENIS PENGABDIAN PEKARANGAN
Pasal 674
Pengabdian pekarangan adalah suatu beban yang diletakkan atas sebidang pekarangan seseorang untuk digunakan dan demi manfaat pekarangan milik orang lain. Baik mengenai bebannya maupun mengenai manfaatnya, pengabdian itu boleh dihubungkan dengan pribadi seseorang.
Pasal 675
Setiap pengabdian pekarangan terdiri dari kewajiban untuk membiarkan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.
Pasal 676
Pasal 677
Pengabdian pekarangan itu berlangsung terus atau tidak berlangsung terus. Pengabdian pekarangan yang berlangsung terus adalah yang penggunaannya berlangsung terus atau dapat berlangsung terus, tanpa memerlukan perbuatan manusia, seperti hak mengalirkan air, hak atas selokan, hak atas pemandangan ke luar, dan sebagainya. Pengabdian pekarangan yang tidak berlangsung terus adalah yang pelaksanaannya memerlukan perbuatan manusia, seperti hak melintasi pekarangan, hak mengambil air, hak menggembalakan ternak, dan sebagainya.
Pasal 678
Pengabdian pekarangan tampak atau tidak tampak. Pengabdian pekarangan tampak adalah yang ada tanda-tanda lahiriahnya, seperti pintu, jendela, pipa air dan lain-lain semacam itu. Pengabdian pekarangan tidak tampak adalah yang tidak ada tanda-tanda lahiriah mengenai adanya, seperti larangan membangun di atas pekarangan, larangan membangun lebih tinggi dari ketinggian tertentu, hak menggembalakan ternak dan lain-lainnya yang memerlukan suatu perbuatan manusia.
Pasal 679
Bila seseorang membangun kembali sebuah tembok atau gedung, maka bagi pemberi dan penerima beban pengabdian, pengabdian terhadap tembok atau gedung yang baru tetap berjalan tanpa menjadi lebih berat karenanya, asal pembangunan kembali itu dilaksanakan sebelum pengabdian pekarangan itu lewat waktu.
Pasal 680
Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan atas pemandangan atau penerangan, diperbolehkan membuat jendela atau penerangan sebanyak yang disukainya, tetapi setelah ia membuatnya atau menggunakan haknya, ía tidak boleh menambah jumlahnya. Yang dimaksudkan dengan penerangan hanya yang diperlukan, tanpa pemandangan.
Pasal 681
Setiap orang berhak mendirikan gedung atau bangunan lain setinggi yang disukainya, asal ketinggian gedung atau bangunan itu tidak melanggar larangan demi kepentingan pekarangan lain.
Dalam hal yang demikian, pemilik pekarangan memberi beban pengabdian berhak mencegah peninggian atau menyuruh mengambil semua yang dilarang menurut dasar haknya.
Dalam hal yang demikian, pemilik pekarangan memberi beban pengabdian berhak mencegah peninggian atau menyuruh mengambil semua yang dilarang menurut dasar haknya.
Pasal 682
Yang dimaksud dengan hak pengabdian pekarangan mengalirkan air dan meneteskan air adalah semata-mata hak mengalirkan air bersih, bukan air kotoran.
Pasal 683
Pasal 684
Pemilik pekarangan yang mempunyai hak memasang balok atau jangkar dalam tembok orang lain, berwenang mengganti balok atau jangkar yang telah rapuh, tetapi ía tidak boleh menambah jumlahnya atau memindahkan tempatnya.
Pasal 685
Barangsiapa mempunyai hak untuk berlayar di perairan pekarangan tetangga, harus ikut membayar biaya yang diperlukan untuk memelihara agar perairan itu tetap dapat dilayari, kecuali jika ia lebih suka melepaskan haknya tersebut.
Pasal 686
Hak pengabdian pekarangan mengenai jalan untuk kaki adalah hak untuk melintasi pekarangan orang lain dengan jalan kaki.
Hak mengenai jalan kuda atau jalan ternak adalah hak untuk naik kuda atau menggiring ternak melalui jalan itu.
Hak mengenai jalan kendaraan adalah hak untuk melintas dengan kendaraan. Bila lebar jalan untuk jalan kaki, jalan ternak atau jalan kendaraan tidak ditentukan berdasarkan hak pengabdian, maka lebarnya ditentukan sesuai dengan peraturan khusus atau kebiasaan setempat.
Hak pengabdian pekarangan mengenai jalan kuda atau jalan ternak mencakup juga hak pengabdian atas jalan untuk jalan kaki; hak pengabdian mengenai jalan kendaraan, mencakup juga hak pengabdian mengenai jalan kuda atau jalan ternak dan jalan untuk jalan kaki.
Hak mengenai jalan kuda atau jalan ternak adalah hak untuk naik kuda atau menggiring ternak melalui jalan itu.
Hak mengenai jalan kendaraan adalah hak untuk melintas dengan kendaraan. Bila lebar jalan untuk jalan kaki, jalan ternak atau jalan kendaraan tidak ditentukan berdasarkan hak pengabdian, maka lebarnya ditentukan sesuai dengan peraturan khusus atau kebiasaan setempat.
Hak pengabdian pekarangan mengenai jalan kuda atau jalan ternak mencakup juga hak pengabdian atas jalan untuk jalan kaki; hak pengabdian mengenai jalan kendaraan, mencakup juga hak pengabdian mengenai jalan kuda atau jalan ternak dan jalan untuk jalan kaki.
Pasal 687
Hak pengabdian pekarangan mengenai air ledeng ialah hak untuk mengalirkan air dari atau melalui pekarangan tetangga ke pekarangannya.
Pasal 688
Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan, berhak membuat segala perlengkapan yang diperlukan untuk penggunaan dan pemeliharaan hak pengabdian pekarangan itu.
Biaya untuk perlengkapan itu harus ditanggung sendiri dan tidak menjadi tanggungan pemilik pekarangan penerima beban.
Biaya untuk perlengkapan itu harus ditanggung sendiri dan tidak menjadi tanggungan pemilik pekarangan penerima beban.
Pasal 689
Dalam hal pemilik pekarangan penerima beban menurut dasar hak pengabdian diharuskan membiayai perlengkapan yang diperlukan untuk penggunaan dan pemeliharaan hak pengabdian pekarangan; maka ia sewaktu-waktu berhak membebaskan diri dari kewajiban itu dengan jalan menyerahkan kepada pemilik pekarangan pemberi beban itu bagian dari pekarangannya yang benar-benar diperlukan guna memungkinkan penggunaan hak tersebut.
Pasal 690
Bila pekarangan pemberi beban dibagi, maka hak pengabdian pekarangan tetap melekat pada tiap-tiap bagian tanpa memperberat beban pekarangan penerima beban.
Bila pengabdian itu merupakan hak melintasi pekarangan, misalnya, maka masing-masing pemilik peserta pekarangan pemberi beban harus menggunakan hak itu menurut cara yang sama seperti sebelum pembagian.
Bila pengabdian itu merupakan hak melintasi pekarangan, misalnya, maka masing-masing pemilik peserta pekarangan pemberi beban harus menggunakan hak itu menurut cara yang sama seperti sebelum pembagian.
Pasal 691
Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan, hanya boleh menggunakannya sesuai dengan dasar hak yang ada padanya dalam hal tidak ada dasar hak, menurut peraturan dan kebiasaan setempat, dan dalam semua hal, hak itu harus digunakan dengan cara yang memberi beban seringan-ringannya. Ia tidak boleh, baik dalam pekarangan penerima beban maupun dalam pekarangan pemberi beban, mengadakan suatu perubahan yang dapat memperberat beban pekarangan yang disebut pertama.
Pasal 692
Pemilik pekarangan penerima beban tidak boleh berbuat sesuatu yang mengurangi atau merintangi penggunaan pengabdian pekarangan. Ia tidak boleh mengubah keadaan tempat atau memindahkan tempat pengabdian pekarangan ke tempat lain dari tempat semula, kecuali jika perubahan atau pemindahan itu dilakukan tanpa merugikan pemilik pekarangan pemberi beban.
Pasal 693
Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan dianggap mempunyai segala sesuatu yang diperlukan untuk menggunakannya dengan cara memberikan beban yang seringan-ringannya bagi pemilik pekarangan penerima beban. Demikian pula hak mengambil air dari sumber milik orang lain meliputi hak untuk memasuki tempat tersebut dalam pekarangan penerima beban.
Pasal 694