UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2019
TENTANG
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BAB XVIII
PENYIDIKAN
Pasal 107
(2)
|
Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:
|
a. |
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang budi daya Pertanian;
|
|
Dokumen: