Try: LISTMODE
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2019
TENTANG
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BAB XVII
PERAN SERTA MASYARAKAT
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 104
(1) | Penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dilaksanakan dengan melibatkan peran serta masyarakat. |
(2) | Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: | |
(3) | Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk pemberian usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, saran perbaikan, dan/atau bantuan. |