Try: LISTMODE
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2019
TENTANG
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BAB XIV
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 98
(1) | Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan penelitian dan pengembangan budi daya Pertanian. |
(3) | Penelitian dan pengembangan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di dalam atau di luar negeri. |
(4) | Penelitian dan pengembangan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengutamakan penelitian dan pengembangan di dalam negeri. |
(5) | Penelitian dan pengembangan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 99
(2) | Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |