Try: LISTMODE
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2019
TENTANG
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BAB X
PANEN DAN PASCAPANEN
PANEN DAN PASCAPANEN
Bagian Kedua
Pascapanen
Pascapanen
Pasal 59
»
(1) | Hasil budi daya Pertanian yang dipasarkan harus memenuhi standar mutu. |
(2) | Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membina dan memfasilitasi pemenuhan standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengawasi mutu hasil budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |