Try: LISTMODE
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2019
TENTANG
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BAB VI
PENANAMAN
PENANAMAN
Pasal 40
(1) | Penanaman merupakan kegiatan menanam Benih Tanaman pada Lahan atau media tanam lainnya. |
(2) | Penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan tepat pola tanam, tepat Benih Tanaman, tepat cara, tepat sarana dan prasarana, serta tepat waktu. |