Try: LISTMODE
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2019
TENTANG
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BAB X
FUNGSI INTELIJEN, KEPOLISIAN KHUSUS, DAN PENYIDIKAN
FUNGSI INTELIJEN, KEPOLISIAN KHUSUS, DAN PENYIDIKAN
Bagian Kesatu
Fungsi Intelijen
Fungsi Intelijen
Pasal 81
(1) | Untuk mendukung penyelenggaraan Karantina, Pejabat Karantina dapat melakukan kegiatan intelijen. |
(2) | Kegiatan intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang intelijen negara dan/atau instansi lain yang melakukan fungsi intelijen. |
Bagian Kedua
Fungsi Kepolisian Khusus
Fungsi Kepolisian Khusus
Pasal 82
Kepolisian khusus melaksanakan pengamanan, pengawalan, pencegahan, penangkalan, patroli, dan penindakan non yustisial sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Bagian Ketiga
Fungsi Penyidikan
Fungsi Penyidikan
Pasal 83
»
(2) | Penyidik yang menyelenggarakan fungsi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk: | |
(3) | Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum. |
(4) | Dalam melaksanakan penyidikan, penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan koordinasi dengan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
(5) | Setelah melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. |