Try: LISTMODE
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2019
TENTANG
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BAB IV
PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
Bagian Keempat
Tindakan Karantina dalam Hal Tertentu
Tindakan Karantina dalam Hal Tertentu
Paragraf 7
Tindakan Karantina Terhadap Media Pembawa yang Diperuntukkan sebagai Bantuan Penanggulangan Bencana
Pasal 63
Tindakan Karantina Terhadap Media Pembawa yang Diperuntukkan sebagai Bantuan Penanggulangan Bencana
Pasal 63
(2) | Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila: | |