Try: LISTMODE
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2019
TENTANG
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BAB IV
PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
Bagian Keempat
Tindakan Karantina dalam Hal Tertentu
Tindakan Karantina dalam Hal Tertentu
Paragraf 11
Tindakan Karantina Terhadap Transit Media Pembawa dan Transit Alat Angkut
Pasal 67
»
Tindakan Karantina Terhadap Transit Media Pembawa dan Transit Alat Angkut
Pasal 67
(1) | Transit Media Pembawa dan Transit alat angkut hanya diperbolehkan apabila dilakukan melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan. |
(4) | Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang menurunkan Media Pembawa dari alat angkut yang sedang Transit. |
(5) | Penanggung jawab alat angkut yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif. |
(6) | Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |