Try: LISTMODE
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2019
TENTANG
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BAB II
PENYELENGGARAAN KARANTINA
PENYELENGGARAAN KARANTINA
Bagian Kesatu
Umum
Umum
Pasal 9
»
(1) | Penyelenggaraan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. |
(2) | Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap Media Pembawa yang: | |