Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000

SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga negara;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat, pekerja/buruh berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;
c. bahwa serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

 

PENGERTIAN
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:        
1. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.     
2. Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan.     
3. Serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang tidak bekerja di perusahaan.     
4. Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.     
5. Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.     
6. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.     
7. Pengusaha adalah:     
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;     
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;     
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.     
8. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan memberi upah atau imbalan dalam bentuk lain.     
9. Perselisihan antar serikat pekerja/antar serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, dan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh lain, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan serta pelaksanaan hak dan kewajiban ke serikat pekerjaan.     
10. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000

META KETERANGAN
Judul Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000
SubJudul SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Jenis Undang-Undang (UU)
Nomor 21
Tahun 2000
Tanggal Penetapan 4 Agustus 2000
Tanggal Pengundangan 4 Agustus 2000
Publikasi Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 131
Tahun Publikasi 2000
Penjelasan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Penjelasan 3989
MODES
Fulltext List Penjelasan
TAGS
Ketenagakerjaan Buruh Serikat Buruh
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. RAHASIA DAGANG
    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
  2. PERJANJIAN INTERNASIONAL
    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000