Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga negara; |
b. | bahwa dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat, pekerja/buruh berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab; |
c. | bahwa serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan; |
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. |
PENGERTIAN
2. | Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan. |
3. | Serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang tidak bekerja di perusahaan. |
4. | Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh. |
5. | Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh. |
6. | Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. |
7. | Pengusaha adalah: | |
10. | Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 |
SubJudul | SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 21 |
Tahun | 2000 |
Tanggal Penetapan | 4 Agustus 2000 |
Tanggal Pengundangan | 4 Agustus 2000 |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 131 |
Tahun Publikasi | 2000 |
Penjelasan | Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan | 3989 |