Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek dan Indikasi Geografis menjadi sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, pelindungan konsumen, serta pelindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan industri dalam negeri; |
b. | bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi dunia industri, perdagangan, dan investasi dalam menghadapi perkembangan perekonomian lokal, nasional, regional, dan internasional serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perlu didukung oleh suatu peraturan perundang-undangan di bidang Merek dan Indikasi Geografis yang lebih memadai; |
c. | bahwa dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat di bidang Merek dan Indikasi Geografis serta belum cukup menjamin pelindungan potensi ekonomi lokal dan nasional sehingga perlu diganti; |
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis. |
PENGERTIAN
2. | Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. |
3. | Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. |
8. | Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek atau pendaftaran Indikasi Geografis yang diajukan kepada Menteri. |
9. | Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Merek atau Indikasi Geografis. |
10. | Pemakai Indikasi Geografis adalah pihak yang mendapat izin dari pemegang Hak atas Indikasi Geografis yang terdaftar untuk mengolah dan/atau memasarkan barang dan/atau produk Indikasi Geografis. |
13. | Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
16. | Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum. |
18. | Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar. |
19. | Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. |
20. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. |
21. | Tanggal Pengiriman adalah tanggal stempel pos dan/atau tanggal pengiriman surat secara elektronik. |
22. | Hari adalah hari kerja. |
23. | Komisi Banding Merek adalah badan khusus independen yang berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. |
24. | Berita Resmi Merek adalah media resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Menteri melalui sarana elektronik dan/atau non-elektronik dan memuat ketentuan mengenai Merek menurut Undang-Undang ini. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 |
SubJudul | MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 20 |
Tahun | 2016 |
Tanggal Penetapan | 25 November 2016 |
Tanggal Pengundangan | 25 November 2016 |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 252 |
Tahun Publikasi | 2016 |
Penjelasan | Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan | 5953 |
MODES
Fulltext List PenjelasanMerek Indikasi Geografis
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 -
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 -
PATEN
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 -
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016