Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan perlu diwujudkan secara optimal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; |
b. | bahwa dalam era industrialisasi, masalah perselisihan hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks, sehingga diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah; |
c. | bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat; |
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan Undang-Undang yang mengatur tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. |
PENGERTIAN
4. | Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak; |
6. | Pengusaha adalah: | |
7. | Perusahaan adalah: | |
9. | Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain; |
10. | Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial; |
18. | Hakim adalah Hakim Karier Pengadilan Negeri yang ditugasi pada Pengadilan Hubungan Industrial; |
19. | Hakim Ad-Hoc adalah Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha; |
20. | Hakim Kasasi adalah Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial; |
21. | Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 |
SubJudul | PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 2 |
Tahun | 2004 |
Tanggal Penetapan | 14 Januari 2004 |
Tanggal Pengundangan | 14 Januari 2005 |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 6 |
Tahun Publikasi | 2004 |
Penjelasan | Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan | 4356 |