Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013

ORGANISASI KEMASYARAKATAN
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. bahwa sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan.
PENGERTIAN
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:        
1. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.     
2. Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan dasar Ormas.     
3. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD Ormas.     
4. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.     
5. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.     
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013

META KETERANGAN
Judul Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
SubJudul ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Jenis Undang-Undang (UU)
Nomor 17
Tahun 2013
Tanggal Penetapan 22 Juli 2013
Tanggal Pengundangan 22 Juli 2013
Publikasi Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 116
Tahun Publikasi 2013
Penjelasan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Penjelasan 5430
MODES
Fulltext List Penjelasan
TAGS
Pemasyarakatan Ormas
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013