Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
b. | bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; |
c. | bahwa sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila; |
d. | bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu diganti; |
e. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan. |
PENGERTIAN
2. | Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan dasar Ormas. |
3. | Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD Ormas. |
4. | Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
5. | Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. |
6. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 |
SubJudul | ORGANISASI KEMASYARAKATAN |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 17 |
Tahun | 2013 |
Tanggal Penetapan | 22 Juli 2013 |
Tanggal Pengundangan | 22 Juli 2013 |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 116 |
Tahun Publikasi | 2013 |
Penjelasan | Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan | 5430 |