Loading Offers..
-
-
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2022
TENTANG
PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA SELATAN- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
-
Menimbang:
a. bahwa untuk mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan pemekaran di wilayah Provinsi Papua; b. bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat; c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada belum optimal dalam mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan; - DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
BATANG TUBUH
-
- BAB I KETENTUAN UMUM
-
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN IBU KOTA
- Bagian Kesatu Pembentukan
- Bagian Kedua Cakupan Wilayah
- Bagian Ketiga Batas Daerah
- Bagian Keempat Ibu Kota
-
- PENUTUP
-