Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016
PATEN
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa paten merupakan kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang mempunyai peranan strategic dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum; |
b. | bahwa perkembangan teknologi dalam berbagai bidang telah sedemikian pesat sehingga diperlukan peningkatan pelindungan bagi inventor dan pemegang paten; |
c. | bahwa peningkatan pelindungan paten sangat penting bagi inventor dan pemegang paten karena dapat memotivasi inventor untuk meningkatkan hasil karya, baik secara kuantitas maupun kualitas untuk mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat; |
d. | bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, baik nasional maupun internasional sehingga perlu diganti; |
e. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Paten. |
PENGERTIAN
3. | Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. |
4. | Permohonan adalah permohonan Paten atau Paten sederhana yang diajukan kepada Menteri. |
5. | Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten. |
7. | Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
9. | Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum. |
12. | Komisi Banding Paten adalah komisi independen yang ada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. |
13. | Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. |
14. | Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten. |
16. | Hari adalah hari kerja. |
17. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 |
SubJudul | PATEN |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 13 |
Tahun | 2016 |
Tanggal Penetapan | 26 Agustus 2016 |
Tanggal Pengundangan | 26 Agustus 2016 |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 176 |
Tahun Publikasi | 2016 |
Penjelasan | Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan | 5922 |
MODES
Fulltext List PenjelasanKekayaan intelektual uu 13 2016 uu 13 tahun 2016 uu no 13 tahun 2016 uu paten Paten Invensi Inventor Royalti Imbalan Kuasa
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 -
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 -
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 -
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016