-
-
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BAB ---
- BAB I KETENTUAN UMUM
- BAB II LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
- BAB III KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA
- BAB IV PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN
- BAB V PELATIHAN KERJA
- BAB VI PENEMPATAN TENAGA KERJA
- BAB VII PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
- BAB VIII PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
- BAB IX HUBUNGAN KERJA
- BAB X PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
-
BAB XI HUBUNGAN INDUSTRIAL
- Bagian Kesatu - Umum
- Bagian Kedua - Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- Bagian Ketiga - Organisasi Pengusaha
- Bagian Keempat - Lembaga Kerja Sama Bipartit
- Bagian Kelima - Lembaga Kerja Sama Tripartit
- Bagian Keenam - Peraturan Perusahaan
- Bagian Ketujuh - Perjanjian Kerja Bersama
- Bagian Kedelapan - Lembaga Penyelesaian...
- BAB XII PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
- BAB XIII PEMBINAAN
- BAB XIV PENGAWASAN
- BAB XV PENYIDIKAN
- BAB XVI KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
- BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN
- BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
-
BATANG TUBUH
-
BAB XI
HUBUNGAN INDUSTRIAL
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagian Keenam
Peraturan Perusahaan
Peraturan Perusahaan
Pasal 108
(1) | Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. |
(2) | Kewajiban membuat peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama. |
Pasal 109
Pasal 110
(1) | Peraturan perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. |
(2) | Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh maka wakil pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pengurus serikat pekerja/serikat buruh. |
Pasal 111
(1) | Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat: | |
(2) | Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
(3) | Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya. |
(4) | Selama masa berlakunya peraturan perusahaan, apabila serikat pekerja/ serikat buruh di perusahaan menghendaki perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama, maka pengusaha wajib melayani. |
Pasal 112
Pasal 113
(1) | Perubahan peraturan perusahaan sebelum berakhir jangka waktu berlakunya hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan wakil pekerja/buruh. |
(2) | Peraturan perusahaan hasil perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. |
Pasal 114
Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.
Pasal 115