-
-
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BAB ---
- BAB I KETENTUAN UMUM
- BAB II LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
- BAB III KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA
- BAB IV PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN
- BAB V PELATIHAN KERJA
- BAB VI PENEMPATAN TENAGA KERJA
- BAB VII PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
- BAB VIII PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
- BAB IX HUBUNGAN KERJA
- BAB X PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
- BAB XI HUBUNGAN INDUSTRIAL
- BAB XII PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
- BAB XIII PEMBINAAN
- BAB XIV PENGAWASAN
- BAB XV PENYIDIKAN
- BAB XVI KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
- BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN
- BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
-
BATANG TUBUH
-
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. | Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. |
2. | Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. |
3. | Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. |
4. | Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. |
5. | Pengusaha adalah: | |
6. | Perusahaan adalah: | |
10. | Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. |
13. | Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. |
14. | Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. |
15. | Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. |
20. | Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. |
23. | Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. |
24. | Penutupan perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan. |
25. | Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. |
26. | Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun. |
27. | Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00. |
28. | 1 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam. |
29. | Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari. |
32. | Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. |
33. | Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. |