-
-
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BAB ---
- BAB I KETENTUAN UMUM
- BAB II LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
- BAB III KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA
- BAB IV PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN
- BAB V PELATIHAN KERJA
- BAB VI PENEMPATAN TENAGA KERJA
- BAB VII PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
- BAB VIII PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
- BAB IX HUBUNGAN KERJA
- BAB X PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
- BAB XI HUBUNGAN INDUSTRIAL
- BAB XII PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
- BAB XIII PEMBINAAN
- BAB XIV PENGAWASAN
- BAB XV PENYIDIKAN
- BAB XVI KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
- BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN
- BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
-
BATANG TUBUH
-
Pasal 34
Ketentuan mengenai penempatan tenaga kerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b diatur dengan undang-undang.
Pasal 40
Pasal 50
Pasal 70
(1) | Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. |
(2) | Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit berumur 14 (empat belas) tahun. |
(3) | Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat: | |
Pasal 71
(1) | Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya. |
(2) | Pengusaha yang mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi syarat: | |
(3) | Ketentuan mengenai anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri. |
Pasal 72
Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa.
Pasal 73
Pasal 74
(1) | Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk. |
(2) | Pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi: | |
(3) | Jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
Pasal 75
(1) | Pemerintah berkewajiban melakukan upaya penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan kerja. |
(2) | Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Pasal 76
(1) | Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. |
(3) | Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib: | |
(4) | Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. |
(5) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri. |
Pasal 77
(1) | Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. |
(2) | Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: | |
(3) | Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. |
(4) | Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri. |
Pasal 78
(1) | Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat: | |
(2) | Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur. |
(3) | Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. |
(4) | Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri. |
Pasal 99
(1) | Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. |
(2) | Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Pasal 100
(1) | Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan. |
(2) | Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan. |