-
-
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2022
TENTANG
KEOLAHRAGAAN- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BAB ---
- BAB I KETENTUAN UMUM
- BAB II DASAR, FUNGSI, TUJUAN, DAN PRINSIP
- BAB III HAK DAN KEWAJIBAN
- BAB IV TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
- BAB V RUANG LINGKUP OLAHRAGA
- BAB VI PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
- BAB VII PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
- BAB VIII PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA
- BAB IX PELAKU OLAHRAGA
- BAB X PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA
- BAB XI PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
- BAB XII PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN DAN INFORMASI KEOLAHRAGAAN
- BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT
- BAB XIV KERJA SAMA
- BAB XV INDUSTRI OLAHRAGA
- BAB XVI STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
- BAB XVII DOPING
- BAB XVIII PENGHARGAAN OLAHRAGA DAN JAMINAN SOSIAL
- BAB XIX PENGAWASAN
- BAB XX PENYELESAIAN SENGKETA
- BAB XXI KETENTUAN PIDANA
- BAB XXII KETENTUAN LAIN-LAIN
- BAB XXIII KETENTUAN PENUTUP
-
BATANG TUBUH
-
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
2. | Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi. |
4. | Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga yang meliputi peolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan. |
5. | Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya. |
6. | Olahragawan adalah Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi. |
7. | Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan Olahraga. |
8. | Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga. |
9. | Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan. |
10. | Suporter adalah perseorangan atau kelompok masyarakat yang mendukung dan memiliki perhatian khusus terhadap cabang Olahraga tertentu. |
13. | Olahraga Amatir adalah Olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga. |
14. | Olahraga Profesional adalah Olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga. |
15. | Olahraga Penyandang Disabilitas adalah Olahraga yang dilakukan sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik seseorang. |
16. | Prestasi adalah hasil yang dicapai Olahragawan atau kelompok Olahragawan dalam kegiatan Olahraga. |
18. | Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas Prestasi di bidang Olahraga yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau nonmateriel. |
19. | Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga dan/atau penyelenggaraan Keolahragaan. |
20. | Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga. |
21. | Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan Prestasi Olahraga serta segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan anti-Doping. |
22. | Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan Keolahragaan. |
23. | Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
25. | Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi Masyarakat, dan/ atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. |
26. | Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimal aspek yang berhubungan dengan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan secara nasional. |
28. | Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan yang berkaitan dengan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan. |
29. | Sertifikasi adalah pemberian pengakuan atas pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan. |
30. | Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial. |
32. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga. |
33. | Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. |