Loading Offers..
-
-
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
BATANG TUBUH
-
BUKU KESATU
ATURAN UMUM
-
BAB I
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA
- Bagian Kesatu Menurut Waktu
-
Bagian Kedua
Menurut Tempat
- Paragraf 1 Asas Wilayah atau Teritorial
- Paragraf 2 Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif
- Paragraf 3 Asas Universal
- Paragraf 4 Asas Nasional Aktif
- Paragraf 5 Pengecualian
- Bagian Ketiga Waktu Tindak Pidana
- Bagian Keempat Tempat Tindak Pidana
-
BAB II
TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
-
Bagian Kesatu
Tindak Pidana
- Paragraf 1 Umum
- Paragraf 2 Permufakatan Jahat
- Paragraf 3 Persiapan
- Paragraf 4 Percobaan
- Paragraf 5 Penyertaan
- Bagian Kedua Pertanggungjawaban Pidana
-
Bagian Kesatu
Tindak Pidana
-
BAB I
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA
-
BUKU KEDUA
TINDAK PIDANA
-
BAB V
TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM
-
Bagian Kesatu
Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah atau Lembaga Negara, dan Golongan Penduduk
- Paragraf 1 Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan
- Paragraf 2 Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara
- Paragraf 3 Penghinaan terhadap Golongan Penduduk
- Paragraf 4 Tindak Pidana atas Dasar Diskriminasi Ras dan Etnis
-
Bagian Kedua
Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana
- Paragraf 1 Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum
- Paragraf 2 Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana
-
Bagian Ketiga
Tidak Melaporkan atau Memberitahukan Adanya Orang yang Hendak Melakukan Tindak Pidana
- Paragraf 1 Tidak Melaporkan Adanya Permufakatan Jahat
- Paragraf 2 Tidak Memberitahukan Kepada Pejabat yang Berwenang Adanya Orang yang Berencana Melakukan Tindak Pidana
-
Bagian Keempat
Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum
- Paragraf 1 Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi
- Paragraf 2 Memasuki Rumah dan Pekarangan Orang Lain
- Paragraf 3 Penyadapan
- Paragraf 4 Memaksa Masuk Kantor Pemerintah
- Paragraf 5 Turut Serta dalam Organisasi yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana
- Bagian Kelima Penggunaan Ijazah atau Gelar Akademik Palsu
-
Bagian Kesatu
Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah atau Lembaga Negara, dan Golongan Penduduk
-
BAB VI
TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN
- Bagian Kesatu Penyesatan Proses Peradilan
- Bagian Kedua Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan
- Bagian Ketiga Perusakan Gedung, Ruang Sidang dan Alat Perlengkapan Sidang Pengadilan
- Bagian Keempat Pelindungan Saksi dan Korban
-
BAB V
TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM
-
BUKU KESATU
ATURAN UMUM
- PENUTUP
-