Loading Offers..
-
-
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
-
Menimbang:
a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa, perlu disusun hukum pidana nasional untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda; b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang bertujuan menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu, antara pelindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, antara nilai nasional dan nilai universal, serta antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; - DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
BATANG TUBUH
-
BUKU KESATU
ATURAN UMUM
-
BAB I
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA
- Bagian Kesatu Menurut Waktu
-
Bagian Kedua
Menurut Tempat
- Paragraf 1 Asas Wilayah atau Teritorial
- Paragraf 2 Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif
- Paragraf 3 Asas Universal
- Paragraf 4 Asas Nasional Aktif
- Paragraf 5 Pengecualian
- Bagian Ketiga Waktu Tindak Pidana
- Bagian Keempat Tempat Tindak Pidana
-
BAB II
TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
-
Bagian Kesatu
Tindak Pidana
- Paragraf 6 Pengulangan
- Paragraf 7 Tindak Pidana Aduan
- Paragraf 8 Alasan Pembenar
- Bagian Kedua Pertanggungjawaban Pidana
-
Bagian Kesatu
Tindak Pidana
-
BAB I
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA
-
BUKU KEDUA
TINDAK PIDANA
-
BAB I
TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
-
Bagian Kesatu
Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
- Paragraf 1 Penyebaran dan Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham Lain yang Bertentangan dengan Pancasila
- Paragraf 2 Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila
-
Bagian Kedua
Tindak Pidana Makar
- Paragraf 1 Makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden
- Paragraf 2 Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Paragraf 3 Makar terhadap Pemerintah
-
Bagian Ketiga
Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara
- Paragraf 1 Pertahanan Negara
- Paragraf 2 Pengkhianatan terhadap Negara dan Pembocoran Rahasia Negara
- Paragraf 3 Sabotase dan Tindak Pidana pada Waktu Perang
-
Bagian Kesatu
Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
-
BAB II
TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN
- Bagian Kesatu Penyerangan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden
- Bagian Kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden
-
BAB I
TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
-
BUKU KESATU
ATURAN UMUM
- PENUTUP
-