Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 |
SubJudul | KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 1 |
Tahun | 2023 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 02 Januari 2023 |
Nama Jabatan Penetapan | PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Penetapan | JOKO WIDODO |
Tempat Pengundangan | Jakarta |
Tanggal Pengundangan | 02 Januari 2023 |
Nama Jabatan Pengundangan | MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Pengundangan | PRATIKNO |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 1 |
Tahun Publikasi | 2023 |
Penjelasan | Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan | 6842 |
POHON PERATURAN
-
-
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BUKU ---
- BATANG TUBUH
-
BUKU KESATU
ATURAN UMUM
ATURAN UMUM
Pasal 140
a. | terpidana meninggal dunia; |
b. | kedaluwarsa; |
c. | terpidana mendapat grasi atau amnesti; atau |
d. | penyerahan untuk pelaksanaan pidana ke negara lain. |
Pasal 141
Jika terpidana meninggal dunia, pidana perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan yang telah disita tetap dapat dilaksanakan.
Pasal 142
(2) | Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana harus melebihi lama pidana yang dijatuhkan kecuali untuk pidana penjara seumur hidup. |
(3) | Pelaksanaan pidana mati tidak mempunyai tenggang waktu kedaluwarsa. |
Pasal 143
(1) | Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana dihitung keesokan Harinya sejak putusan pengadilan dapat dilaksanakan. |
(2) | Apabila terpidana melarikan diri sewaktu menjalani pidana maka tenggang waktu kedaluwarsa dihitung keesokan Harinya sejak tanggal terpidana tersebut melarikan diri. |
(3) | Apabila pembebasan bersyarat terhadap narapidana dicabut, tenggang waktu kedaluwarsa dihitung keesokan Harinya sejak tanggal pencabutan. |
(4) | Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana ditunda selama: | |