Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 |
SubJudul | KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 1 |
Tahun | 2023 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 02 Januari 2023 |
Nama Jabatan Penetapan | PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Penetapan | JOKO WIDODO |
Tempat Pengundangan | Jakarta |
Tanggal Pengundangan | 02 Januari 2023 |
Nama Jabatan Pengundangan | MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Pengundangan | PRATIKNO |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 1 |
Tahun Publikasi | 2023 |
Penjelasan | Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan | 6842 |
POHON PERATURAN
-
-
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BUKU ---
- BUKU KESATU ATURAN UMUM
- BUKU KEDUA TINDAK PIDANA
- BATANG TUBUH
-
BUKU KESATU
ATURAN UMUM
ATURAN UMUM
BAB II
TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Bagian Kesatu
Tindak Pidana
Tindak Pidana
Paragraf 7
Tindak Pidana Aduan
Tindak Pidana Aduan
Pasal 24
(1) | Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan. |
(2) | Tindak Pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang. |
Pasal 25
(1) | Dalam hal korban Tindak Pidana aduan belum berusia 16 (enam belas) tahun, yang berhak mengadu merupakan Orang Tua atau walinya. |
(2) | Dalam hal Orang Tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau Orang Tua atau wali itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus. |
(3) | Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga. |
Pasal 26
(1) | Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan berada di bawah pengampuan, yang berhak mengadu merupakan pengampunya, kecuali bagi Korban Tindak Pidana aduan yang berada dalam pengampuan karena boros. |
Pasal 27
Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan meninggal dunia, pengaduan dapat dilakukan oleh Orang Tua, anak, suami, atau istri Korban, kecuali jika Korban sebelumnya secara tegas tidak menghendaki adanya penuntutan.
Pasal 28
(1) | Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut. |
(2) | Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat yang berwenang. |
Pasal 29
(1) | Pengaduan harus diajukan dalam tenggang waktu: | |
(2) | Jika yang berhak mengadu lebih dari 1 (satu) orang, tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal masing-masing pengadu mengetahui adanya Tindak Pidana. |
Pasal 30
(1) | Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan. |
(2) | Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi. |