Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

META KETERANGAN
Judul Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
SubJudul KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Jenis Undang-Undang (UU)
Nomor 1
Tahun 2023
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 02 Januari 2023
Nama Jabatan Penetapan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nama Pejabat Penetapan JOKO WIDODO
Tempat Pengundangan Jakarta
Tanggal Pengundangan 02 Januari 2023
Nama Jabatan Pengundangan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nama Pejabat Pengundangan PRATIKNO
Publikasi Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 1
Tahun Publikasi 2023
Penjelasan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Penjelasan 6842
POHON PERATURAN
BUKU KESATU
ATURAN UMUM
BAB II
TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Bagian Kesatu
Tindak Pidana
Paragraf 6
Pengulangan
Pasal 23
»        
(1) Pengulangan Tindak Pidana terjadi jika Setiap Orang:     
a. melakukan Tindak Pidana kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan; atau     
b. pada waktu melakukan Tindak Pidana, kewajiban menjalani pidana pokok yang dijatuhkan terdahulu belum kedaluwarsa.     
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, atau pidana denda paling sedikit kategori III.     
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk Tindak Pidana mengenai penganiayaan.     
TAGS
Pidana
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail