Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

META KETERANGAN
Judul Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
SubJudul KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Jenis Undang-Undang (UU)
Nomor 1
Tahun 2023
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 02 Januari 2023
Nama Jabatan Penetapan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nama Pejabat Penetapan JOKO WIDODO
Tempat Pengundangan Jakarta
Tanggal Pengundangan 02 Januari 2023
Nama Jabatan Pengundangan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nama Pejabat Pengundangan PRATIKNO
Publikasi Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 1
Tahun Publikasi 2023
Penjelasan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Penjelasan 6842
POHON PERATURAN
BUKU KESATU
ATURAN UMUM
BAB II
TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Bagian Kesatu
Tindak Pidana
Paragraf 4
Percobaan
Pasal 17
»        
(1) Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.     
(2) Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika:     
a. perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditujukan untuk terjadinya Tindak Pidana; dan     
b. perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan Tindak Pidana yang dituju.     
(3) Pidana untuk percobaan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.     
(4) Percobaan melakukan Tindak Pidana yang diancamkan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.     
(5) Pidana tambahan untuk percobaan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.     
Pasal 18
»        
(1) Percobaan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku setelah melakukan permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1):     
a. tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela; atau     
b. dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau akibat perbuatannya.     
(2) Dalam hal percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang-undangan merupakan Tindak Pidana tersendiri, pelaku dapat dipertanggungjawabkan untuk Tindak Pidana tersebut.     
Pasal 19
Percobaan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, tidak dipidana.        
TAGS
Pidana
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail