Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

META KETERANGAN
Judul Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
SubJudul KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Jenis Undang-Undang (UU)
Nomor 1
Tahun 2023
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 02 Januari 2023
Nama Jabatan Penetapan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nama Pejabat Penetapan JOKO WIDODO
Tempat Pengundangan Jakarta
Tanggal Pengundangan 02 Januari 2023
Nama Jabatan Pengundangan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nama Pejabat Pengundangan PRATIKNO
Publikasi Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 1
Tahun Publikasi 2023
Penjelasan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Penjelasan 6842
POHON PERATURAN
BUKU KESATU
ATURAN UMUM
BAB II
TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Bagian Kesatu
Tindak Pidana
Paragraf 2
Permufakatan Jahat
Pasal 13
(1) Permufakatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih bersepakat untuk melakukan Tindak Pidana.     
(2) Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana dipidana jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.     
(3) Pidana untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.     
(4) Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.     
(5) Pidana tambahan untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.     
Pasal 14
Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana tidak dipidana, jika pelaku:        
a. menarik diri dari kesepakatan itu; atau     
b. melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana.     
TAGS
Pidana
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail