Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

META KETERANGAN
Judul Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
SubJudul KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Jenis Undang-Undang (UU)
Nomor 1
Tahun 2023
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 02 Januari 2023
Nama Jabatan Penetapan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nama Pejabat Penetapan JOKO WIDODO
Tempat Pengundangan Jakarta
Tanggal Pengundangan 02 Januari 2023
Nama Jabatan Pengundangan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nama Pejabat Pengundangan PRATIKNO
Publikasi Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 1
Tahun Publikasi 2023
Penjelasan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Penjelasan 6842
POHON PERATURAN
BUKU KEDUA
TINDAK PIDANA
BAB XXIX
TINDAK PIDANA PERUSAKAN DAN PENGHANCURAN BARANG DAN BANGUNAN GEDUNG
Bagian Kesatu
Perusakan dan Penghancuran Barang
Pasal 521
(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.     
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.     
Bagian Kedua
Perusakan dan Penghancuran Bangunan Gedung
Pasal 522
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.        
Pasal 523
Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.        
Pasal 524
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan bangunan gedung rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai lagi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.        
Pasal 525
Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung, Kapal, kereta api, atau alat transportasi massal lain yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.        
Pasal 526
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 sampai dengan Pasal 525.        
TAGS
Pidana
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail