Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 |
SubJudul | KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 1 |
Tahun | 2023 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 02 Januari 2023 |
Nama Jabatan Penetapan | PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Penetapan | JOKO WIDODO |
Tempat Pengundangan | Jakarta |
Tanggal Pengundangan | 02 Januari 2023 |
Nama Jabatan Pengundangan | MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Pengundangan | PRATIKNO |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 1 |
Tahun Publikasi | 2023 |
Penjelasan | Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan | 6842 |
POHON PERATURAN
-
-
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BUKU ---
- BUKU KESATU ATURAN UMUM
-
BUKU KEDUA TINDAK PIDANA
- BAB I TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
- BAB II TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN
- BAB III TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT
- BAB IV TINDAK PIDANA TERHADAP PENYELENGGARAAAN RAPAT LEMBAGA LEGISLATIF DAN BADAN PEMERINTAH
- BAB V TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM
- BAB VI TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN
- BAB VII TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA, KEPERCAYAAN, DAN KEHIDUPAN BERAGAMA ATAU KEPERCAYAAN
- BAB VIII TINDAK PIDANA YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG, KESEHATAN, DAN BARANG
- BAB IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAHAN
- BAB X TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH
- BAB XI TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
- BAB XII TINDAK PIDANA PEMALSUAN METERAI, CAP NEGARA, DAN TERA NEGARA
- BAB XIII TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT
- BAB XIV TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL USUL DAN PERKAWINAN
- BAB XV TINDAK PIDANA KESUSILAAN
- BAB XVI TINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG
- BAB XVII TINDAK PIDANA PENGHINAAN
- BAB XVIII TINDAK PIDANA PEMBUKAAN RAHASIA
- BAB XIX TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
- BAB XX TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA
- BAB XXI TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA DAN JANIN
- BAB XXII TINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH
- BAB XXIII TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN MATI ATAU LUKA KARENA KEALPAAN
- BAB XXIV TINDAK PIDANA PENCURIAN
- BAB XXV TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
- BAB XXVI TINDAK PIDANA PENGGELAPAN
- BAB XXVII TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG
- BAB XXVIII TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM MENJALANKAN USAHA
- BAB XXIX TINDAK PIDANA PERUSAKAN DAN PENGHANCURAN BARANG DAN BANGUNAN GEDUNG
- BAB XXX TINDAK PIDANA JABATAN
- BAB XXXI TINDAK PIDANA PELAYARAN
- BAB XXXII TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANA PENERBANGAN
- BAB XXXIII TINDAK PIDANA PENADAHAN, PENERBITAN, DAN PENCETAKAN
- BAB XXXIV TINDAK PIDANA BERDASARKAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT
- BAB XXXV TINDAK PIDANA KHUSUS
- BAB XXXVI KETENTUAN PERALIHAN
- BAB XXXVII KETENTUAN PENUTUP
- BATANG TUBUH
-
BUKU KEDUA
TINDAK PIDANA
TINDAK PIDANA
BAB VI
TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN
TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN
Bagian Kesatu
Penyesatan Proses Peradilan
Penyesatan Proses Peradilan
Pasal 278
(2) | Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: | |
(3) | Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan seseorang: | |
Bagian Kedua
Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan
Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan
Pasal 279
(1) | Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat Ruang sidang pengadilan pada saat sidang berlangsung dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama petugas yang berwenang, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I. |
(2) | Setiap Orang yang membuat gaduh dalam sidang pengadilan dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. |
Pasal 280
(1) | Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung: | |
(2) | Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau huruf c hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. |
(3) | Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh hakim. |
Pasal 281
Setiap Orang yang menghalang-halangi, mengintimidasi, atau memengaruhi Pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan dengan maksud untuk memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Pasal 282
(1) | Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, Setiap Orang yang: | |
(2) | Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda kategori IV. |
(3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menghindarkan dari penuntutan terhadap keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus derajat kedua atau dalam garis menyamping der4iat ketiga, terhadap istri atau suami, atau terhadap mantan istri atau suaminya. |
Pasal 283
Setiap Orang yang mencegah, menghalang halangi, atau menggagalkan pemeriksaan jenazah untuk kepentingan peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 284
Setiap Orang yang melepaskan atau memberi pertolongan ketika seseorang meloloskan diri dari penahanan yang dilakukan atas perintah Pejabat yang berwenang atau meloloskan diri dari pidana penjara atau pidana tutupan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 285
Setiap Orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, atau tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan:
a. | pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara pidana; atau |
b. | pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain. |
Pasal 286
Setiap Orang yang telah dinyatakan pailit atau dinyatakan dalam keadaan tidak mampu membayar utang, atau menjadi istri atau suami orang yang pailit dalam perkawinan dengan persatuan Harta Kekayaan, atau sebagai pengurus atau komisaris suatu persekutuan perdata, perkumpulan, atau yayasan yang telah dinyatakan pailit, yang tidak hadir setelah dipanggil secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memberikan keterangan, atau tidak mau memberikan keterangan yang diminta, atau memberikan keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 287
Setiap Orang yang tidak memenuhi perintah Pejabat yang berwenang dalam proses peradilan untuk menyerahkan Surat yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang harus dipakai untuk dibandingkan dengan Surat lain yang diduga palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal atau tidak diakui, dipidana dengan:
a. | pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara pidana; atau |
b. | pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain. |
Pasal 288
Setiap Orang yang tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap atau dalam hal yang diizinkan tidak meminta wakilnya menghadap, jika dipanggil di muka pengadilan untuk didengar sebagai keluarga sedarah atau keluarga semenda, suami atau istri, wali atau wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas dalam perkara orang yang akan ditaruh atau yang sudah ditaruh di bawah pengampuan atau dalam perkara orang yang akan dimasukkan atau sudah dimasukkan ke rumah sakit jiwa, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 289
(1) | Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: | |
(2) | Penyimpan Barang yang melakukan, membiarkan dilakukan, atau membantu melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
(3) | Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena kealpaan penyimpan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
Pasal 290
Setiap Orang yang secara melawan hukum menjual, menyewakan, memiliki, menggadaikan, atau menggunakan benda sitaan bukan untuk kepentingan proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 291
(1) | Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu yang diberikan dalam pemeriksaan perkara dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. |
(2) | Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merugikan tersangka, terdakwa, atau pihak lawan, pidananya dapat ditambah 1 / 3 (satu per tiga). |
Pasal 292
(1) | Setiap Orang yang menyebutkan identitas pelapor, saksi, atau Korban atau hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas tersebut padahal telah diberitahukan kepadanya identitas tersebut harus dirahasiakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku jika keharusan untuk merahasiakan identitas pelapor, saksi, atau Korban disebutkan secara tegas dalam Undang-Undang. |
Bagian Ketiga
Perusakan Gedung, Ruang Sidang dan Alat Perlengkapan Sidang Pengadilan
Perusakan Gedung, Ruang Sidang dan Alat Perlengkapan Sidang Pengadilan
Pasal 293
(1) | Setiap Orang yang merusak gedung pengadilan, Ruang sidang pengadilan, atau alat perlengkapan sidang pengadilan yang mengakibatkan hakim tidak dapat menyelenggarakan sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. |
(2) | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat sidang pengadilan sedang berlangsung yang menyebabkan sidang pengadilan tidak dapat dilanjutkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. |
(3) | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya atau saksi saat memberikan keterangannya mengalami Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. |
(4) | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya atau saksi saat memberikan keterangannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. |
Bagian Keempat
Pelindungan Saksi dan Korban
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 294
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Setiap Orang yang melakukan Kekerasan langsung kepada:
a. | saksi saat memberikan keterangannya; atau |
b. | aparat penegak hukum atau petugas pengadilan yang sedang menjalankan tugasnya yang mengakibatkan saksi tidak dapat memberikan keterangannya. |
Pasal 295
(1) | Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: | |
(2) | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan Luka Berat pada saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V. |
(3) | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VII. |
Pasal 296
Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau Korban yang mengakibatkan tidak memperoleh pelindungan atau haknya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak dan paling banyak kategori V.
Pasal 297
Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, dan/ atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi dan/ atau Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V.
Pasal 298
Setiap Pejabat yang tidak memenuhi hak saksi dan/ atau Korban padahal saksi dan/ atau Korban telah memberikan kesalsian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 299
Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan saksi dan/ atau Korban yang sedang dilindungi da-lam suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V.