Loading Offers..
-
-
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2022
TENTANG
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
BATANG TUBUH
-
- BAB I KETENTUAN UMUM
-
BAB II
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
-
Bagian Kesatu
Pajak
- Paragraf 6 PAP
- Paragraf 7 Pajak Rokok
- Paragraf 8 PBB-P2
- Paragraf 9 Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
- Paragraf 10 PBJT
-
Bagian Kedua
Retribusi
- Paragraf 1 Jenis dan Objek Retribusi
- Paragraf 2 Jenis Pelayanan Retribusi
- Paragraf 3 Tata Cara Penghitungan Retribusi
- Bagian Ketiga Muatan Perda tentang Pajak dan Retribusi
-
Bagian Keempat
Pemungutan Pajak dan Retribusi
- Paragraf 1 Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi
- Paragraf 2 Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan
-
Bagian Kelima
Pengaturan Pajak dan Retribusi dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Berinvestasi
- Paragraf 1 Kewenangan Pemerintah dalam Pengawasan dan Evaluasi Tarif
- Paragraf 2 Evaluasi Rancangan Perda dan Perda Pajak dan Retribusi
- Paragraf 3 Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi
-
Bagian Kesatu
Pajak
-
- PENUTUP
-