Loading Offers..
-
-
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2022
TENTANG
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
-
Menimbang:
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah; b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan; c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, perlu diatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang; e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang; f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan keadaan dan pelaksanaan desentralisasi fiskal, sehingga perlu diganti; g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan keadaan dan pelaksanaan desentralisasi fiskal, sehingga perlu diganti; h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g, perlu membentuk Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. - DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
BATANG TUBUH
-
- BAB I KETENTUAN UMUM
-
BAB II
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
- Bagian Kesatu Pajak
-
Bagian Kedua
Retribusi
- Paragraf 1 Jenis dan Objek Retribusi
- Paragraf 2 Jenis Pelayanan Retribusi
- Paragraf 3 Tata Cara Penghitungan Retribusi
- Bagian Ketiga Muatan Perda tentang Pajak dan Retribusi
-
Bagian Keempat
Pemungutan Pajak dan Retribusi
- Paragraf 1 Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi
- Paragraf 2 Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan
-
Bagian Kelima
Pengaturan Pajak dan Retribusi dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Berinvestasi
- Paragraf 1 Kewenangan Pemerintah dalam Pengawasan dan Evaluasi Tarif
- Paragraf 2 Evaluasi Rancangan Perda dan Perda Pajak dan Retribusi
- Paragraf 3 Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi
-
- PENUTUP
-