BAB VI
PEMBENTUKAN DANA ABADI
Pasal 164
»        
(1) Daerah dapat membentuk Dana Abadi Daerah yang ditetapkan dengan Perda.     
(2) Pembentukan Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan antara lain kapasitas fiskal Daerah dan pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik.     
(3) Hasil pengelolaan Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:     
a. memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan sebelumnya;     
b. memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah; dan     
c. menyelenggarakan kemanfaatan umum lintas generasi.     
Pasal 165
(1) Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1) dikelola oleh bendahara umum Daerah atau badan layanan umum Daerah.     
(2) Pengelolaan Dana Abadi Daerah dilakukan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai.     
(3) Hasil pengelolaan Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Pendapatan Daerah.     
Pasal 166
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan pengelolaan Dana Abadi Daerah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.        
PERATURAN TERKAIT
  1. PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
    Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022
  2. PELINDUNGAN DATA PRIBADI
    Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
  3. PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022
  4. PEMASYARAKATAN
    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022
  5. PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022