-
-
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2022
TENTANG
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BAB ---
- BAB I KETENTUAN UMUM
- BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
- BAB III TRANSFER KE DAERAH
- BAB IV PENGELOLAAN BELANJA DAERAH
- BAB V PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
- BAB VI PEMBENTUKAN DANA ABADI
- BAB VII SINERGI PENDANAAN
- BAB VIII SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
- BAB IX KETENTUAN PIDANA
- BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
- BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
- BAB XII KETENTUAN PENUTUP
-
BATANG TUBUH
-
BAB V
PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
Pasal 154
(1) | Pembiayaan Utang Daerah terdiri atas: | |
(2) | Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. |
(3) | Pemerintah tidak memberikan jaminan atas Pembiayaan Utang Daerah. |
(4) | Pemerintah Daerah dilarang melakukan Pembiayaan langsung dari pihak luar negeri. |
(5) | Nilai bersih maksimal Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam 1 (satu) tahun anggaran terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD. |
(6) | Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan pada saat pembahasan APBD. |
Bagian Kesatu
Pinjaman Daerah
Pinjaman Daerah
Pasal 155
(1) | Pinjaman Daerah dapat bersumber dari: | |
(3) | Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui penugasan kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank. |
(4) | Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemberi pinjaman. |
(5) | Pinjaman Daerah dapat berbentuk konvensional atau syariah. |
Pasal 156
(1) | Pinjaman Daerah dilakukan dalam rangka: | |
(2) | Pinjaman Daerah dalam rangka pengelolaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan tidak dengan persetujuan DPRD. |
(3) | Pinjaman Daerah dalam rangka pengelolaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan. |
(4) | Pinjaman Daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa pinjaman tunai dan/atau pinjaman kegiatan. |
Bagian Kedua
Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
Pasal 157
(1) | Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dilakukan dalam rangka: | |
(2) | Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah diterbitkan melalui pasar modal domestik dan dalam mata uang Rupiah. |
(5) | Penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat pernyataan kesesuaian Sukuk Daerah terhadap prinsip-prinsip syariah dari ahli syariah pasar modal. |
Pasal 158
(1) | Barang milik Daerah dan/atau objek Pembiayaan yang dibiayai dari Sukuk Daerah dapat digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah. |
(2) | Barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut sebagai aset Sukuk Daerah, dapat berupa: | |
(3) | Aset Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dihapuskan sampai dengan jatuh tempo Sukuk Daerah. |
Bagian Ketiga
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Pasal 159
Pasal 160
(1) | Pemerintah Daerah dilarang memberikan jaminan atas Pembiayaan utang pihak lain. |
(2) | Barang milik Daerah tidak dapat dijadikan jaminan atau digadaikan untuk mendapatkan Pembiayaan Utang Daerah. |
Pasal 161
(1) | Pemerintah Daerah wajib membayar kewajiban Pembiayaan Utang Daerah pada saat jatuh tempo. |
(2) | Dana untuk membayar kewajiban Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD sampai dengan berakhirnya kewajiban. |
Pasal 162
(2) | Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri. |
Pasal 163
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan mekanisme Pembiayaan Utang Daerah serta barang milik Daerah dan/atau objek Pembiayaan yang dibiayai dari Sukuk Daerah dalam rangka penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 sampai dengan Pasal 162 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
-
PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 -
PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 -
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 -
PEMASYARAKATAN
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 -
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022